Rabu, 14 September 2011 - 09:07 WIB

Lion Air gugat penumpang ingatkan pada kasus Prita

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Maskapai penerbangan Lion Air menggugat balik seorang penumpang De Neve Mizan Allan karena menggugat refund tiket yang dilakukan sepihak. Menurut kuasa hukum Mizan Allan, Slamet Yuono, tindakan tersebut mengingatkan publik pada kasus Prita Mulyasari versus RS Omni Tangerang.

Slamet juga membantah kronologis Lion Air yang menyebut pesawat justru terlambat terbang karena menunggu seorang Mizan Allan. Kalaupun benar, menurut Slamet, gugatan Lion yang meminta Mizan Allan membayar ganti rugi avtur dan jasa pilot merupakan permintaan tidak masuk akal.

Advertisement

Gugatan balik (rekopensi) dalam dunia penerbangan ini terbilang baru. Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta konsumen tidak gentar dalam menuntut hak-haknya. [dtc/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif