SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Maskapai penerbangan Lion Air menggugat balik seorang penumpang De Neve Mizan Allan karena menggugat refund tiket yang dilakukan sepihak. Menurut kuasa hukum Mizan Allan, Slamet Yuono, tindakan tersebut mengingatkan publik pada kasus Prita Mulyasari versus RS Omni Tangerang.

Slamet juga membantah kronologis Lion Air yang menyebut pesawat justru terlambat terbang karena menunggu seorang Mizan Allan. Kalaupun benar, menurut Slamet, gugatan Lion yang meminta Mizan Allan membayar ganti rugi avtur dan jasa pilot merupakan permintaan tidak masuk akal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gugatan balik (rekopensi) dalam dunia penerbangan ini terbilang baru. Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta konsumen tidak gentar dalam menuntut hak-haknya. [dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya