Jakarta [SPFM], Maskapai penerbangan Lion Air menggugat balik seorang penumpang De Neve Mizan Allan karena menggugat refund tiket yang dilakukan sepihak. Menurut kuasa hukum Mizan Allan, Slamet Yuono, tindakan tersebut mengingatkan publik pada kasus Prita Mulyasari versus RS Omni Tangerang.
Slamet juga membantah kronologis Lion Air yang menyebut pesawat justru terlambat terbang karena menunggu seorang Mizan Allan. Kalaupun benar, menurut Slamet, gugatan Lion yang meminta Mizan Allan membayar ganti rugi avtur dan jasa pilot merupakan permintaan tidak masuk akal.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Gugatan balik (rekopensi) dalam dunia penerbangan ini terbilang baru. Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta konsumen tidak gentar dalam menuntut hak-haknya. [dtc/rda]