SOLOPOS.COM - Pesawat Lion Air. (Solopos-dok)

Solopos.com, JAKARTA -- Pesawat-pesawat Lion Air Grup akan terbang lagi dengan alasan untuk melayani pebisnis di tengah kebijakan larangan mudik oleh pemerintah. Pebisnis itu boleh terbang dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan mulai 3 Mei 2020.

Padahal, pemerintah sudah menyatakan menutup penerbangan baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19. Lalu kenapa Lion Air justru bisa tetap terbang?

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Akhirnya! Indonesia Setop Penerbangan Domestik dan Internasional

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M Prihantoro penerbangan tersebut hanya untuk melayani pebisnis dan angkutan kargo. Danang membantah Lion Air Grup terbang lagi bukan untuk melayani orang mudik.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri, memang ada pengecualian dalam larangan itu. Di antaranya perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; dan konsulat asing.

Pakar: Putus Penerbangan karena Corona, Indonesia Jangan Takut Ancaman China

Selain itu perjalanan perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Selanjutnya layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan WNI atau WNA dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya melalui siaran pers, Selasa (28/4/2020).

Dokter RSUP Kariadi Semarang Sembuh dari Covid-19, Ini Kisahnya

Layani Rute ke Zona Merah

Danang menuturkan Lion Air Grup akan terbang lagi untuk melayani rute-rute penerbangan dalam negeri. Rute itu termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah transmisi lokal Covid-19 atau terjangkit (zona merah).

Danang menekankan bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19. Ketentuan itu di antaranya melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.

Wali Kota Tanjungpinang Meninggal Dunia Positif Covid-19, Dimakamkan Malam Ini

Sebelumnya, Kemenhub siap mengakomodasi usulan penerbangan berjadwal domestik untuk keperluan bisnis. Kemenhub masih membuka izin kendati terdapat larangan mudik akibat pandemi virus corona. Inilah yang dijadikan dasar bagi Lion Air Grup untuk beroperasi lagi di tengah larangan terbang.

Larangan mudik membuat aktivitas penerbangan nasional berhenti total. Terutama di wilayah yang sudah dinyatakan sebagai daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti Jabodetabek dan Bandung Raya.

Gaptek, Buruh Korban PHK di Jateng Tak Bisa Akes Kartu Pra Kerja

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan adanya catatan bahwa pebisnis diperkenankan menempuh perjalanannya dengan pesawat. Hal itu untuk memenuhi kepentingan bisnisnya beraktivitas antarkota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya