SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan kereta api. (phoenixsum.co.za)

Solopos.com, PURWODADI Perlintasan kereta api sebidang jalan tanpa palang kembali memakan korban. Seorang pria Kudus terlanggar KA Jayabaya saat melintasi rel tanpa palang di Grobogan, Jawa Tengah.

Korban itu adalah seorang pengendara sepeda motor asal Kudus yang tertabrak KA Jayabaya di perlintasan sebidang antara Stasiun Gubuk dengan Stasiun Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jateng, Kamis (15/4/2021) petang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com—grup Solopos.com—dari Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang, Krisbiyantoro, kecelakaan yang menewaskan pengendara motor asal Kudus itu terjadi sekitar pukul 18.09 WIB.

Baca Juga: Turn Back Hoax: Vaksinasi Dilayani Drive Thru?

“Korban meninggal dunia atas nama Suparman, 32, warga Tergo Karman RT 003/RW 001, Kelurahan Terjo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus,” ujar pria yang karib disapa Kris itu, Kamis (15/4/2021).

Surabaya-Jakarta

Kris tidak menjelaskan secara pasti kronologi kecelakaan antara pengendara sepeda motor dengan KA Jayabaya di rel tanpa palang di Grobogan itu.  Meski demikian, ia menyebut informasi kecelakaan itu berasal dari masinis KA Jayabaya yang tengah melakukan perjalanan dari Stasiun Surabaya Pasar Turi menuju Stasiun Pasar Senen Jakarta.

“Masinis menginfokann ada sepeda motor yang tertemper [terserempet] KA Jayabaya di perlintasan KA yang tidak terjaga. Letak pastinya di Km 26+5 petak jalan Gubug-Tegowanu. Masuknya wilayah Grobogan,” ujar Kris.

Baca Juga: Jokowi-Prabowo Kompak di Nikah Atta-Aurel

Akibat kecelakaan itu, perjalanan KA Jayabaya relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen Jakarta pun mengalami keterlambatan sekitar 9 menit. Meski demikian, kecelakaan tidak menyebabkan kerusakan berarti pada KA Jayabaya.

Kris menambahkan kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak berpalang atau tidak dijaga memang kerap terjadi. Kecelakaan di rel tanpa palang di Grobogan itu, kilahnya, bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT KAI, melainkan pemerintah setempat yang bertanggung jawab untuk menutupnya.

“Karena pemerintah daerah tidak mengelola perlintasan di wilayahnya, maka KAI akan membantu menutup perlintasan yang tidak ada izin dari Ditjenka [Direktorat Jenderal Perkeretaapian],” tuturnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya