SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mendatangi pedagang di Coyudan untuk mengeembalikan uang pungli Lurah Gajahan. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pungutan liar alias pungli yang ditarik Linmas Kelurahan Gajahan kepada pengusaha atau pelaku usaha di pertokoan jelang hari raya keagamaan merupakan tradisi tahunan. Linmas tidak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan (THR).

Salah satu karyawan Toko Jordan Sport, Nining Nur Oktavia, 25, menjelaskan ada pungutan liar sejak dia bekerja di Jordan Sport empat sampai lima tahun lalu. Petugas datang membawa surat edaran untuk THR Idulfitri kepada pegawai linmas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebenarnya mereka enggak maksa tapi semua kasih jadi kalau kami gak ngasih enggak enak,” kata dia.

Dia menjelaskan memberikan Rp50.000 kepada petugas yang datang Jumat pekan lalu. Toko tempat dia bekerja biasa memberikan Rp100.000 kepada petugas tapi situasi sepi akibat pandemi Covid-19 membuat dia mengurangi jumlah uang yang diberikan kepada petugas.

Baca juga: Uang Hasil Pungli Zakat di Gajahan Terkumpul Rp11,5 Juta/15 Hari

Kebiasaan

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menjelaskan praktik pungli tersebut merupakan kebiasaan lama atau sudah menjadi tradisi terutama petugas Linmas di wilayah yang punya pertokoan, termasuk di Gajahan.

Menurut dia, sebelum petugas Linmas mendapatkan honor, mereka sering melakukan pungutan liar. Namun, dia berharap pungli perlu diluruskan sehingga petugas Linmas tidak memberatkan masyarakat.

Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, menjelaskan baru sekali ada laporan mengenai pungli jelang Hari Raya Keagamaan yaitu laporan pada akhir pekan lalu. Linmas hanya mendapatkan upah harian.

Baca juga: Klaster Masjid di Banmati Sukoharjo: Imam Positif Covid-19, 50 Jemaah Isolasi Mandiri

Linmas Tak Terima THR

Menurut dia, anggota Satlinmas mendapatkan upah harian atau delapan jam/hari, masing-masing jabatan komandan peleton (danton) linmas Rp75.000/hari, wakil danton Rp72.500/hari, dan Rp70.000/ hari bagi anggota linmas.

“Kalau THR untuk linmas tidak ada,” paparnya.

Menurut dia, warga diminta melapor kepada Pemerintah Kota(Pemkot) Solo bila menemui linmas maupun aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pungli.

Baca juga: 7 Pasangan Tak Resmi Terciduk Indehoi di Panti Pijat Grogol Sukoharjo

Berdasarkan peraturan Wali Kota Solo No. 63/2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota solo No.12/2018 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.

Anggota linmas mendapatkan hak, antara lain pendidikan dan pelatihan; mendapatkan fasilitas, sarana, dan prasarana penunjang tugas operasional; mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Pemenuhan hak dengan mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas yang  dimaksud, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua; honorarium tugas penjagaan; dan biaya transportasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya