SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Harian Jogja.com, KULONPROGO—Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja mengritik pembangunan tambak udang di Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Direktur Walhi Jogja, Halik Sandera, Rabu (11/9/2013) mengatakan, secara aturan sempadan pantai tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambak. Apalagi di sekitar lokasi juga jadi bagian pusat penyelamatan dan penangkaran penyu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, menurut Halik, harus mengecek siapa yang membangun tambak itu. Apakah dibangun sepengetahuan masyarakat sekitar, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Diskepenak), serta bagaimana proses perizinannya.

“Harapannya dikomunikasikan dengan masyarakat, dan pemanfaatan lahan itu sudah ada izinnya atau belum. Kalau berada di sempadan pantai seharusnya tidak boleh karena menjadi kawasan penghijauan untuk penahan abrasi dan bencana. Apalagi laut selatan rawan bencana,” beber dia.

Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo mengatakan, akan mengecek keberadaan sejumlah tambak udang di Pantai Trisik, sekaligus mengecek perizinan yang ditangani Badan Penanaman Modal dan Playanan Terpadu (BPMPT).

“Saya akan minta Diskepenak dan BPMPT untuk mengecek di lapangan keberadaannya dan perizinannya bagaimana,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 10 tambak udang yang dibangun di Pantai Trisik hanya berjarak sekitar 20 hingga 25 meter dari bibir pantai. Padahal dalam Perda Kulonprogo No.1/2012 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sempadan pantai minimal berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dan seharusnya menjadi kawasan hijau yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya