SOLOPOS.COM - Tim Balai Pengujian dan Laboratorium Lingkungan Hidup (BPL2H) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah mengambil contoh air di irigasi Andong Bang, Kabupaten Banyumas. (JIBI/Solopos/Antara/Istimewa-DLHK Jateng)

Lingkungan hidup dijaga DLHK Jateng dengan menegur perusahaan yang dianggap mencemari sungai, seperti PT Sejahtera Alam Energy.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah memberikan teguran kepada PT Sejahtera Alam Energy karena aktivitasnya terkait eksplorasi panas bumi yang diduga mencemari air sungai di Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Teguran tertulis yang kami berikan itu bernomor 660.1/3278 tertanggal 11 Oktober 2017 sebagai bentuk pengenaan sanksi administratif lingkungan hidup kepada Direktur Utama PT Sejahtera Alam Energy selaku penanggung jawab kegiatan eksplorasi panas bumi Baturraden di Kabupaten Brebes dan Banyumas,” kata Kepala DLHK Provinsi Jateng Sugeng Riyanto di Kota Semarang, Kamis (12/10/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait dengan teguran tersebut, dalam kurun waktu kurang dari 15 hari, PT Sejahtera Alam Energy harus melakukan pengelolaan lingkungan agar aktivitas yang dilakukan tidak mencemari ataupun memperkeruh air sungai. Pemberian teguran tersebut, kata dia, juga untuk perbaikan kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menjelaskan bahwa pemberian teguran kepada PT Sejahtera Alam Energy itu bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi air sungai yang melintasi di Kecamatan Cilongok, termasuk air di Curug Cipendok, air irigasi Andong Bang, dan irigasi Karang Tengah.

Menindaklanjuti keluhan itu, DLHK Provinsi Jateng melakukan klarifikasi kepada PT Sejahtera Alam Energy terkait dengan aktivitas eksplorasi panas bumi di wilayah kerja Baturraden yang dituding menjadi penyebab tercemarnya air sungai tersebut. Pertemuan dilakukan di Kantor DLHK Jateng, Rabu (4/10/2017), dan keesokan harinya Tim Balai Pengujian dan Laboratorium Lingkungan Hidup (BPL2H) DLHK Provinsi Jateng melakukan pengambilan dan pengujian air sungai di aliran Sungai Tepus, Curug Cipendok, dan irigasi Andong Bang.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, diketahui parameter Total Suspended Solid (TSS) jauh melebihi baku mutu kelas air (kelas II) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, yang semestinya tidak melebihi 50 mg/liter. “Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT Sejahtera Alam Energy tidak menaati persyaratan dan kewajiban yang tertuang dalam izin lingkungan sehingga kami berikan teguran,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya