SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Warga Dukuh Soko Desa Sukosari, Jumantono, memberi waktu sampai Rabu (26/5), guna pembersihan seluruh limbah yang dibuang di lingkungan mereka. Sampai Minggu (23/5), pemilik baru memindahkan limbah padat yang ditimbun di lokasi.

Perihal batas waktu tersebut seperti dikemukakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukosari, Ngadi. Dia mengatakan persoalan itu selama ini telah meresahkan warga di wilayah setempat. Pasalnya selain mencemari lingkungan, limbah sisa pupuk cair di Soko diduga menimbulkan efek buruk bagi kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Harapan warga sebenarnya lebih cepat lebih baik. Tetapi karena memang butuh waktu, kami meminta limbah yang dibuang di Dukuh Soko dibersihkan sebelum hari Rabu mendatang, jangan sampai lebih lama atau dibiarkan berlarut-larut,” ungkapnya kepada Espos di Desa Sukosari, kemarin.

Ngadi mengatakan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran pemilik tanah ketika dipanggil Badan Lingkungan Hidup (BLH) guna dimintai penjelasan. Pemkab Karanganyar, ujarnya, harus bertindak tegas menyikapi persoalan itu, terlebih mengingat kolam limbah di Dukuh Soko selama ini diketahui tidak dilengkapi dengan izin-izin pendukung.

Secara terpisah, warga Dukuh Soko, Sulimin, menyatakan hal serupa. Dia bahkan menyebutkan tidak menutup kemungkinan masyarakat menggelar aksi demostrasi jika permasalahan limbah setempat tidak secepatnya diselesaikan.

Hal itu karena sarana pembuatan pupuk itu yang tidak memberikan manfaat bagi warga, tetapi justru mengganggu dan merugikan mereka yang tinggal di sekitarnya.

“Semua kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk demo. Tergantung tindak lanjutnya saja bagaimana. Warga sendiri tidak ingin mengusik jika tidak merasa dirugikan, tidak terkecuali menyangkut limbah itu,” serunya di tempat berbeda. Menurutnya, sesuai permintaan masyarakat seharusnya limbah-limbah yang dibuang di lingkungan Dukuh Soko sudah dibersihkan pekan lalu, bukan pekan ini.

Terkait persoalan itu, sebelumnya Komisi III DPRD Karanganyar, menyebutkan pemilik lahan telah menyatakan kesediaannya membersihkan limbah sisa bahan pembuatan pupuk cair itu paling lambat tiga hari sejak Kamis (20/5).

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan habis, baru limbah padatnya saja yang telah dipindahkan seluruhnya, sedangkan limbah cairnya justru belum. Bukan hanya itu, pemilik tanah juga mangkir dari panggilan BLH setempat, Senin (17/5), dan Kamis (20/5).

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya