SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen tidak merekomendasikan penggunaan limbah batu bara untuk menguruk lahan seperti yang dilakukan pada pembangunan masjid dan pondok pesantren (ponpes) di Dukuh Goketen RT 020, Desa Sidodadi, Masaran, Sragen.

Penggunaan limbah batu bara ini sempat menimbulkan polemik di kalangan warga setempat. Sebagian warga tak setuju lahan untuk pembangunan masjid itu diuruk menggunakan limbah batu bara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Lingkungan Hidup, DLH Sragen, Ikhwan Yulianto, mengatakan limbah batu bara masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketentuan itu tertuang dalam PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

“Limbah batu bara, baik itu fly ash [abu terbang] maupun bottom ash [abu dasar] dari hasil pembakaran itu dikategorikan B3. Karena PP masih berlaku, limbah batu bara itu masih dikategorikan berbahaya. Kecuali bila PP itu dicabut,” ujar Ikhwan Yulianto saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (12/9/2019).

Ikhwan mengaku sudah menyurvei lokasi lahan yang diuruk limbah batu bara di Dukuh Goketen, Desa Sidodadi, Masaran, Sragen. Menurutnya, penggunaan limbah batu bara tersebut mencapai lebih dari 70 truk.

Setelah memberikan pemahaman terkait bahaya penggunaan limbah batu bara dalam jangka panjang, perwakilan warga dan panitia pembangunan masjid dan ponpes akhirnya mengambil kesepakatan untuk menarik kembali timbunan limbah batu bara pada lahan seluas 2.300 meter tersebut.

“Setelah ada kesepakatan, persoalan yang muncul kemudian adalah mau dibawa ke mana limbah itu? Solusinya limbah itu harus ditarik lagi oleh pemasok. Pemasok adalah orang yang paling bertanggung jawab atas datangnya limbah batu bara itu. Sekarang kami masih menyelidiki siapa sebenarnya pemasok limbah batu bara itu,” ucap Ikhwan.

Ikhwan mengakui tidak mudah untuk mengetahui siapa pemasok limbah batu bara itu. Pasalnya, warga setempat enggan membeberkan nama pemasok limbah batu bara itu. Warga juga mengaku tidak tahu menahu dari perusahaan mana limbah batu bara itu didatangkan.

“Memang ada perusahaan di Sragen yang menggunakan batu bara untuk bahan bakar usaha. Tapi, bisa saja limbah batu bara itu berasal dari luar kota. Seharusnya, limbah batu itu dikelola sendiri perusahaan. Bukan dibuang ke sembarang tempat, apalagi dijualbelikan untuk menguruk lahan. Itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ikhwan mengimbau warga tidak mudah menerima tawaran limbah batu bara sebagai bahan uruk lahan. Meski dijual lebih murah dibandingkan tanah uruk pada umumnya, Ikhwan menegaskan limbah batu bara berbahaya bagi lingkungan.

Dampak dari penggunaan limbah batu bara, kata Ikhwan dapat dirasakan dalam jangka panjang bisa puluhan bahkan ratusan tahun. Selain itu, penggunaan limbah batu bara harus ada izin dari Kementerian LH.

“Izin itu biasanya diperuntukkan perusahaan seperti produsen batako. Kalau mau digunakan untuk uruk lahan, tetap harus ada izinnya. Kalau ada izin, nanti akan ada petunjuk penggunaan guna meminimakan dampak bahaya. Jadi, limbah batu bara itu tidak boleh dipakai semaunya,” papar Ikhwan.

Secara persuasif, Iwan juga mengajak kalangan pemilik perusahaan untuk taat pada regulasi terkait pengelolaan bahan berbahaya seperti limbah batu bara. Untuk membuang limbah batu bara, kata Ikhwan, semua perusahaan juga wajib mengantongi izin dari Kementerian LH.

“Untuk membuang limbah batu bara itu, perusahaan tentu harus keluar uang karena harus mengurus izin. Sementara kalau limbah batu bara itu dijual, malah bisa mendatangkan uang. Tapi, limbah batu bara itu tidak boleh dijualbelikan. Kalau ada yang dijualbelikan, kemungkinan itu ada oknum yang bermain,” ucapnya.

Camat Masaran, Agus Winarno, mengatakan dibutuhkan waktu dan biaya besar untuk mengalihkan penggunaan limbah batu bara ke tanah uruk. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat baik yang pro maupun yang kontra untuk bersabar dahulu.

Warga diminta turut menjaga kondusivitas jelang pilkades serentak pada 26 September nanti. “Kami minta semua bisa menahan diri dulu,” terang Agus Winarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya