SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rumah Sakit (Reuters)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) menumpuk di puluhan rumah sakit di DIY

Harianjogja.com, JOGJA–Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) menumpuk di puluhan rumah sakit di DIY. Setiap hari, rumah sakit seluruh DIY menghasilkan limbah sebanyak 2,3 ton. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) DIY berharap limbah bisa diproses di daerah sendiri dan tak perlu dikirim ke luar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menumpuknya limbah rumah sakit berawal dari wanprestasi pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah transporter dan pengolah limbah. Akhirnya limbah di rumah sakit tidak terangkut secara maksimal. Saat ini, pihak ketiga yang sempat menghentikan operasional sudah beroperasi kembali. Hanya saja, operasionalnya dalam kapasitas terbatas.

Ketua ARSSI DIY Joko Murdianto mengungkapkan, persoalan limbah B3 muncul tiga bulan terakhir. Sehingga pihak rumah sakit hanya bisa melakukan penyimpanan limbah, sebelum mendapat giliran diangkut. Hal ini memang diakui melanggar aturan, tapi menurutnya lebih karena keadaan.

Ia menambahkan, dahulu rumah sakit boleh mengolah sendiri limbah menggunakan insinerator (alat pembakar sampah). Tapi saat ini, hal itu tidak diperbolehkan kembali karena pengolahan limbah B3 mesti terpusat. Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan limbah B3 ada di tangan Pemerintah Pusat.

“Satu kilo itu harga ngangkutnya Rp18.000. Sedangkan setiap hari rumah sakit menghasilkan 3,2 ton. Itu baru satu provinsi belum nasional. Tapi berapa pun harganya rumah sakit mau karena tidak ada pilihan lain,” ucap Joko di Gedung DPRD DIY, Senin (19/3/2018).

Kalau pun ada kebijakan memperbolehkan kembali penggunaan insinerator, sambungnya, hal tidak akan efektif, sebab kebanyakan alat yang dimiliki rumah sakit sudah rusak. Yang bisa melakukannya paling hanya satu dua rumah sakit. Ia malah berharap, limbah rumah sakit sebaiknya bisa diolah di daerah sendiri karena akan lebih efisien dari sisi keuangan.

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaningastutie menyatakan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah menyurati kabupaten dan kota untuk segera mengambil tindakan terkait limbah B3.

Pemerintah tingkat dua dianggap sebagai pihak yang perlu mengambil tindakan. Sebab merekalah yang mengeluarkan izin. Kabupaten dan kota diimbau tidak hanya mengeluarkan izin tapi juga melaksanakan pembinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya