SOLOPOS.COM - Limbad (Foto: bangka.us)

Limbad (Foto: bangka.us)

JAKARTA–Pesulap Limbad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Susi Indrawati. Ia dituduh melakukan perzinaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam laporan Susi, disebutkan bahwa Limbad telah melakukan tindak perzinaan pada 19 Januari 2012. Perbuatannya itu dilakukan di perumahan kawasan Tangerang, Jawa Barat. Limbad dituding berzina dengan perempuan berinisial “BE”. Skandal itu menurut Susi terjadi sekitar pukul 19.15 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Pihak Limad sendiri juga belum mengetahui tuduhan istrinya itu. “Belum tahu itu,” tutur manajer Limbad, Haris kepada detikHOT, Senin (10/9/2012). Haris mengaku tak bisa berkomentar banyak tentang kabar tersebut. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum mendengar kabar mengenai laporan tersebut. “Kita belum dapat kabar masalah itu, jadi belum bisa banyak berkomentar,” ujarnya.

Susi Indrawati melaporkan suaminya itu dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan terancam hukuman sampai empat tahun penjara. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui di kantornya di Polda Metro Jaya, Senin. “Ini ancamannya sih empat tahun ya,” tuturnya.

Rikwanto juga menambahkan kalau kejadian perzinaan itu sudah terjadi sejak 19 Januari 2012 lalu. Saat melaporkan suaminya, Susi pun diketahui membawa empat orang saksi.

Saksi-saksi tersebutpun dihadirkan untuk membuktikan tudingannya terhadap sang suami. Rikwanto pun menuturkan semua laporan akan mulai diproses.

“Yang jelas tadi ada saksi-saksi. Ada 4 orang saksi yang disampaikan oleh pelapor, nanti akan kita periksa kesaksiannya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya