SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Lima stasiun televisi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) penundaan tayangan quick count Pemilu 2019. Sebab, quick count bisa menangkal hoax. Lima stasiun itu adalah Trans TV, Metro TV, RCTI, tvOne, dan Indosiar. Mereka memberikan kuasa kepada Andi Syafrani dkk.

“Penundaan publikasi hasil hitung cepat alih-alih membuat masyarakat tenang, sebaliknya justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu. Apalagi pemilu kali ini adalah pemilu perdana yang menggabungkan pilpres dan pileg dalam sejarah Indonesia,” ujar tim kuasa hukum dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir di website MK, dilansir Detik, Rabu (20/3/2019).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Warga pemilih pasti ingin dan sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu dengan cepat. Dengan penundaan ini, hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang terpercaya dari media yang legal dan terkontrol terancam dicederai oleh keberadaan pasal-pasal a quo.

Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu:

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pembatasan waktu dengan ancaman pidana, justru berpotensi menyemarakkan berita-berita palsu (fake news) atau yang populer disebut hoax seputar hasil pemilu,” ujarnya.

Pembatasan waktu penyiaran berita pemilu dan hasil hitung cepat makin tidak kompatibel dan tidak relevan dengan tuntutan zaman di era teknologi dan multimedia mutakhir. Tindakan partisipatif media dan lembaga survei menjadi kehilangan maknanya dalam situasi pembatasan waktu ini.

“Padahal ini perbuatan volunteristik yang sama sekali tidak menggunakan dana negara, bahkan terbukti berkontribusi dalam pembangunan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang dibangun selama ini,” ujarnya.

MK sebelumnya telah melarang aturan tersebut pada 2009 dan 2014. Namun DPR kembali melarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya