Jumat, 17 Juni 2011 - 19:25 WIB

Lima politisi Golkar divonis 16 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Lima politisi Partai Golkar, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli divonis sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis mereka 16 bulan penjara. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Eka Budi Jumat (17/6) di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi, Jakarta Selatan, menilai kelima terdakwa melanggar pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Advertisement

Hakim mengatakan, empat tedakwa Asep, Nurlif, Reza, dan Hengky mengakui bahwa menerima cek perjalanan dari Bank Internastional Indonesia melalui Hamka Yamdhu, politisii Golkar. Penerimaan cek pelawat itu, kata Hakim, berlangsung tidak lama setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hakim menilai, seharusnya para terdakwa menyadari bahwa pemberian hadiah cek pelawat itu ada kaitannya dengan pemilihan Gubernur BI.

Sementara terdakwa Baharuddin membantah telah menerima dan membantah kesaksian Hamka Yamdhu soal penyerahan cek pelawat itu. Hal yang memberatkan, kata Hakim, ditemukannya unsur ketidakhati-hatian secara seksama pada diri para terdakwa.  Para terdakwa tidak menanyakan alasan pemberian cek pelawat itu. Selain itu, para terdakwa juga dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa menyesali perbuatan dan tidak menikmati hasil perbuatannya. Selain itu para terdakwa dinilai telah lama mengabdikan dirinya kepada negara. [vivanews/lia]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif