SOLOPOS.COM - Perjudian di wilayah Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bukan hanya online tapi juga offline. Tujuh penjudi diringkus aparat Polres Sukoharjo. (Dok. Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Perjudian di wilayah Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bukan hanya online tapi juga offline.

Lima pelaku perjudian jenis kiu-kiu dibekuk aparat Polres Sukoharjo yang menggerebek kawasan tersebut pada 20 Agustus 2022.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Selain judi online, Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kiu-kiu di Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menghubungi Solopos.com, Senin (22/8/2022).

Kapolres menambahkan, dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan lima orang.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Bongkar Judi Online, Pelaku Bertaruh di Facebook

Mereka adalah W, 39, BH, 25, DW, 22, SN, 31, dan SNAA, 25.

Kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta rupiah.

Di Desa Puron tersebut polisi juga mengungkap judi online. Kapolres Sukoharjo menjelaskan, judi online jenis Togel Hongkong di wilayah Puron Kecamatan Bulu tersebut merupakan judi tebak angka tiga digit.

Baca Juga: Waspada! Pelajar Sukoharjo Jadi Korban Begal Payudara Sepulang Sekolah

Di mana cara mainnya adalah dengan memasang angka yang telah disediakan oleh bandar melalui situs website.

“Jadi para pemainnya ini adalah menggunakan akun Facebook masing-masing dan para pemain mengisi sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan,” jelas Kapolres.

“Sebelum mengisi jumlah uang yang akan ditaruhkan, pemain ini harus deposit uang terlebih dahulu,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasat Lantas Polres Grobogan Pindah Jadi Kapolsek di Sukoharjo

Kapolres menyatakan anak buahnya membongkar judi online itu pada 20 Agustus 2022.

Dari pengakuan pelaku, lanjut perwira menengah itu, pemasangan uang taruhan di Togel Hongkong tersebut berkisar mulai Rp5.000 hingga maksimal tidak ada batasnya.

Judi online dimulai pukul 20.00-21.00 WIB, dan keluar hasil pada pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Ditegur karena Blayer-Blayer Motor, Pemuda Sukoharjo Malah Ngamuk

Dari pembongkaran perjudian online tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku H, 36, dan TI, 33.

“Kita amankan dua pelaku. Seorang pelaku yang melakukan ajakan lewat komentar di Facebook, dan satu pelaku yang memasang taruhan judi,” kata AKBP Wahyu.

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya