SOLOPOS.COM - Pemabuk (SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Pemabuk (SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Solo (Solopos.com)–Aparat Polsek Laweyan meringkus lima pengamen yang menggelar pesta Miras di depan Pasar Jongke, Laweyan, Rabu (20/7/2011) pukul 15.00 WIB. Polisi terpaksa menjerat kelima pemabuk itu dengan pasal Tipiring karena dianggap meresahkan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kanitreskrim, AKP Sunarto mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo penangkapan kelima pemabuk bermula dari laporan masyarakat.

Kelima pemabuk yang diringkus, yakni Alim Tarmo Sutopo, 32, warga Banaran, Grogol, Sukoharjo; Ga, 14, warga Banaran, Grogol, Sukoharjo; Ari Setyanto, 20, warga Sidodadi RT 7/RW I, Pajang, Laweyan; Andi Tri Basuki, 30, warga Sidodai RT 1/I, Pajang, Laweyan; Ya, 17, warga Banaran, Grogol, Sukoharjo.

“Saat ditangkap, mereka baru saja menenggak Miras jenis ciu oplosan. Kami pun langsung membawa mereka ke kantor,” tegas AKP Sunarto yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2011).

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya