Solo (Solopos.com)–Aparat Polsek Laweyan meringkus lima pengamen yang menggelar pesta Miras di depan Pasar Jongke, Laweyan, Rabu (20/7/2011) pukul 15.00 WIB. Polisi terpaksa menjerat kelima pemabuk itu dengan pasal Tipiring karena dianggap meresahkan masyarakat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Kanitreskrim, AKP Sunarto mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo penangkapan kelima pemabuk bermula dari laporan masyarakat.
Kelima pemabuk yang diringkus, yakni Alim Tarmo Sutopo, 32, warga Banaran, Grogol, Sukoharjo; Ga, 14, warga Banaran, Grogol, Sukoharjo; Ari Setyanto, 20, warga Sidodadi RT 7/RW I, Pajang, Laweyan; Andi Tri Basuki, 30, warga Sidodai RT 1/I, Pajang, Laweyan; Ya, 17, warga Banaran, Grogol, Sukoharjo.
“Saat ditangkap, mereka baru saja menenggak Miras jenis ciu oplosan. Kami pun langsung membawa mereka ke kantor,” tegas AKP Sunarto yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2011).
(pso)