Jakarta [SPFM], Sebanyak 5 oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menjadi tersangka atas dugaan pengiriman imigran gelap yang mengalami kecelakaan laut di Trenggalek, Jawa Timur. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, Rabu (18/1) mengatakan keenam orang tersebut diduga turut serta dalam membantu pengiriman imigran gelap.
Saud menyatakan, terungkapnya abdi negara tersebut setelah pihak Kepolisian Resor Tulungagung memeriksa empat saksi warga sipil yang merupakan nelayan Pantai Popoh, Besuki, Tulungagung. Dia menambahkan, Polisi telah menjerat keenamnya dengan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [miol/ard]
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota