SOLOPOS.COM - Keluarga menunjukkan foto SA, TKW asal Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Selatan yang terjerat kasus narkoba di Malaysia, Senin (11/10/2021).

Solopos.com, JAKARTA — Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Selatan berinisial SA, 35, terancam hukuman mati karena membawa narkoba seberat 1 kg di Malaysia, salah satu dari lima negara di Asia yang memberlakukan hukuman mati bagi pengedar narkoba.

Selain Malaysia, negara mana sajakah itu?

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Berikut penelusuran Solopos.com dari berbagai sumber.

1. Indonesia

Indonesia memberlakukan hukuman mati bagi pelaku penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Pada 2015 silam enam narapidana kasus narkoba dieksekusi setelah divonis mati beberapa tahun sebelumnya.

Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika menyebutkan hukuman berat bagi narapidana narkoba mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Untuk narkoba yang beratnya melebihi satu kilogram, pelaku akan dikenai hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan yang paling mengerikan adalah hukuman mati.

Hukuman tersebut juga tergantung motif dan seringnya ia melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan narkoba.

2. Malaysia

Malaysia termasuk negara yang keras terhadap penyalahgunaan narkoba.

Hukuman mati dijatuhkan terhadap siapa pun yang tertangkap dengan tujuh ons ganja atau setengah ons ofheroin.

Mereka yang dituduh dengan kepemilikan obat haram atau narkoba dan memakainya di Malaysia, hukuman berat akan dijatuhkan kepada orang tersebut, termasuk hukuman mati.

Seorang perempuan asal Australia pernah dieksekusi mati karena kedapatan membawa 1,5 kg methamphetamine di Bandara Kuala Lumpur.

3. Iran

Negara-negara Islam sangat ketat dalam menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba, Iran salah satunya.

Iran diperkirakan mengeksekusi 500 pedagang narkoba tiap tahunnya.

Iran menghukum pengguna dan penyelundup narkoba dengan sangat berat.

Jika seseorang tertangkap dengan hanya beberapa gram ganja saja, dia bisa dihukum dengan 70 cambukan.

4. Saudi Arabia

Kerajaan Arab Saudi telah berulang kali mengeksekusi mati pengedar narkoba.

Dalam waktu 10 tahun terakhir setidaknya sudah 79 penyelundup narkoba dieksekusi, tiga di antaranya berusia di bawah 18 tahun.

Metode eksekusi bagi narapidana di Arab Saudi adalah dengan memenggal kepalanya.

Selain kasus narkoba, kasus hukuman mati biasanya karena membunuh atau praktik perdukunan.



5. China

China termasuk negara yang sangat keras terhadap penyelundup narkoba.

Hampir 500 orang dieksekusi mati di China setelah tahun 2000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya