SOLOPOS.COM - Petugas mengecek kamar isolasi tahanan baru sebagai persiapan Rutan Solo dalam menerima tahanan baru. (Istimewa/Rutan Solo)

Solopos.com, SOLO -- Lima narapidana baru masuk ruangan isolasi Rutan Kelas I A Solo sebelum berbaur dengan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lain.

Lima narapidana baru Rutan Solo itu berasal dari Sukoharjo, Karanganyar, dan Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Solo, Andy Rahmanto, kepada solopos.com, Rabu (18/6/2020), menyampaikan tahapan masuk ke ruangan isolasi berkapasitas 20 orang itu sebagai prosedur penerimaan tahanan di masa Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona saat ini.

Rekomendasi DPP PDIP untuk Pilkada Solo Jatuh ke Gibran

Lima narapidana baru itu akan menjalani masa karantina mandiri selama dua pekan.

"Tentunya mereka sudah mengikuti rapid test sebelum mereka berada di Rutan Solo. Hasilnya mereka non reaktif virus corona. Beberapa waktu lalu, Polresta Solo juga sudah menggelar rapid test, tetapi untuk sementara tahanan yang bisa kami terima sudah memiliki putusan inkrah," papar Andy Rahmanto.

Ia menambahkan kelima orang itu berada di dalam satu ruangan khusus. Hal itu dikarenakan penerimaan lima orang itu hanya berselang dua hari sejak tiga pekan usai dibukanya Rutan Solo.

Patroli, Gusgas Pergoki Banyak Warga Abai Pakai Masker di Polanharjo Klaten

Ia menjelaskan, dalam sel isolasi Rutan Solo ada dua ruangan berbeda. Apabila, jarak waktu masuk narapidana terlalu jauh, lima narapidana akan ditempatkan di ruang isolasi kedua.

Setelah itu, untuk sementara penerimaan narapidana ditutup kembali menunggu narapidana masa karantina selesai.

Menyesuaikan Diri

Ia menambahkan seusai menjalani masa karantina mandiri, narapidana baru tidak langsung berbaur dengan WBP lain. Melainkan, mereka harus menjalani masa pengenalan lingkungan di ruang khusus Rutan Solo paling lama dua pekan.

Penyebab Sepeda Gunung Jenis Ini Kerap Jadi Incaran Maling

Saat mengikuti masa pengenalan lingkungan, para narapidana mengikuti kegiatan pengenalan di dalam rutan. Hal itu agar para narapidana dapat menyesuaikan diri selama menjalankan masa pembinaan sesuai lama hukuman.

Sementara itu, ia menyebut hasil rapid test merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi narapidana agar bisa ditampung di Rutan Solo. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jendral Permayarakatan No.PAS-PK.01.01.01-679 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya