SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD 2004 dengan terdakwa mantan ketua DPRD, Miyono, Kamis (4/6), hanya berlangsung tak lebih dari lima menit. Lima anggota Dewan periode 1999-2004 yang direncanakan bersaksi, dalam sidang k mangkir.

Ketua majelis hakim Titik Tejaningsih SH yang memimpin jalannya sidang akhirnya memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga Kamis pekan depan. Kelima mantan anggota Dewan yang tak hadir itu yakni Kartono, Cipto Haryono, Sururi, Ari Sugiyarto dan Nyamin Sukarjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa penuntut umum, Anon Prihanto hanya mengatakan bahwa kelimanya tidak bisa hadir, tanpa menyebutkan alasan ketidakhadiran mereka. Ia mengaku pihaknya sudah berupaya mengundang para saksi tersebut.

Sementara pengacara terdakwa, Tukinu SH, menyayangkan ketidakhadiran para saksi tersebut. Ia mempersoalkan langkah dari kejaksaan yang mengirimkan surat undangan tersebut melalui pos, tidak melalui kurir. Menurutnya, pengiriman surat panggilan melalui pos tidak bisa dipertanggungjawabkan diterima atau tidaknya surat pangilan itu kepada yang bersangkutan.

“Kalau memakai kurir kan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, ada tanda terimanya,” terang dia. Tidak hadirnya saksi dalam sidang kemari, sangat dimungkinkan karena surat panggilan belum diterima yang bersangkutan.

Ia berharap untuk pemanggilan saksi berikutnya pihak kejaksaan menggunakan jasa kurir.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya