SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) –– Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menjebloskan lima mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Satryo Hadinagoro cs di Rutan kelas I Solo, Rabu (13/4/2011). Kelima eks-legislator itu secara mengejutkan menginginkan dieksekusi lebih dini dari agenda semula, yakni Senin (18/4/2011) mendatang.

Kelima mantan anggota Dewan yang dijebloskan ke penjara adalah Zaenal Arifin, M Sahil Al Hasni, KRMH Satryo Hadinagoro, Bambang Rusiantono EMT, James A Pattiwael SE. Mereka baru saja divonis MA dalam perkara dugaan kasus korupsi APBD Solo tahun 2003 berupa hukuman satu tahun penjara, denda Rp 50 juta dan membayar biaya ganti rugi yang besarnya ditentukan sesuai putusan hakim majelis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka tiba di Rutan Solo diantar Kasipidus Kejari Solo, Sigit Kristanto, Kasiintel Kejari Solo, Sunarko, jaksa, Djohar Arifin, jaksa, Arief Kurniawan, penasihat hukum mantan anggota Dewan, Suharsono dan Alqaf Hudaya.

Ekspedisi Mudik 2024

Para mantan wakil rakyat tersebut menumpang mobil Toyota Avaza ber-Nopol AD 9507 DU dari gedung Kejari menuju ke Rutan Solo. Setelah menjalani sejumlah persyaratan administrasi, Satryo Hadinagoro cs dikirim petugas Rutan Solo menuju Blok B kamar nomor 8-9. Mereka satu blok dengan terpidana kasus korupsi APBD Solo lainnya, seperti Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachela.

“Apa yang kami lakukan bukan saja bersifat proaktif, melainkan sudah hiperaktif. Yang saya tanyakan kenapa kok wartawan hanya menunggu di Rutan Solo (bukan dari Kejari Solo -red),” kata Satryo Hadinagoro saat ditemui wartawan di Rutan Solo, Rabu.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya