Lima hari sekolah dapat dibatalkan dengan Perpres Pendidikan Karakter
Harianjogja.com, KULONPROGO — Dinas Pendidikan, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo menyiapkan aturan untuk menyikapi rencana terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Karakter. Perpres ini sedianya sekaligus membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Lima Hari Sekolah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sekretaris Disdikpora, Teguh Eko mengungkapkan jika kebijakan lima hari sekolah dibatalkan, Kulonprogo tidak mendapatkan persoalan berarti. Disdikpora Kulonprogo juga sudah menyiapkan kurikulum pendukung penyelenggaraan pendidikan ke depan, baik Kurikulum 2006 maupun 2013.
Ia menjelaskan selama kebijakan lima hari sekolah diterapkan di Kulonprogo, kebijakan tersebut berjalan dengan baik. Hanya saja, persoalan yang selama ini muncul adalah makan siang bagi siswa. Terutama di wilayah pegunungan, seperti Girimulyo dan Samigaluh.
“Jarak dari rumah ke sekolah cukup jauh, akhirnya orang tua yang ke sekolah mengantarkan makan siang,” ujarnya, Selasa (22/8/2017).
Sementara itu, disinggung rencana munculnya Perpres Pendidikan Karakter, ia menyebut Kulonprogo sudah siap untuk menerapkan Perpres itu. Karena Kulonprogo sudah memiliki Peraturan Daerah No.18/2015 tentang Pendidikan Karakter. Selain itu, jajarannya juga sedang menyusun sejumlah materi yang akan dimasukkan ke dalam penerapan Pendidikan Karakter. Antara lain budaya kemataraman, reliji, nasionalisme, kebangsaan dan Pancasila. Materi ini akan diselipkan dalam pengajaran, atau dalam ekstrakurikuler.
“Kami ingin bangun tiga indikator pokok. Pemahaman, pengamalan dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila. Kami berpikir, itu bisa membangun semangat persatuan dan kesatuan bangsa dan menjamin keutuhan bangsa,” tuturnya.
Ia berharap, bila nantinya memang ada aturan khusus tentang Pendidikan Karakter, pemerintah pusat memiliki poin yang khusus, detail, mudah dipahami dan mudah diterapkan di lapangan. Agar tidak ada kesalahpahaman yang membuat munculnya konflik. Karena pada dasarnya, seluruh kebijakan yang dibuat pemerintah pusat, adalah ingin membawa bangsa ini menjadi lebih baik
Ketua Komite SD Karangsari, Pengasih, Umar menjelaskan, kendati ada nilai-nilai positif yang muncul dari kebijakan itu, sebaiknya kebijakan lima hari sekolah hanya menjadi pilihan bagi masing-masing sekolah. Bukan menjadi sebuah kewajiban.
“Kalau dari penelitian kami, wali murid mengaku terjadi pembengkakan pengeluaran sampai 50 persen. Jadi karena anak lebih lama di sekolah, uang jajan yang sebelumnya Rp2.000 bisa menjadi Rp5.000,” terangnya.