SOLOPOS.COM - Logo Gunungkidul

Pencairan dana desa termin pertama sudah dimulai sejak awal Maret

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah mulai mencairkan termin pertama dana desa 2018. Hanya saja, dari 144 desa, masih ada lima desa yang belum memenuhi persyaratan pencairan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Subiantoro mengatakan, pencairan dana desa termin pertama sudah dimulai sejak awal Maret lalu. Total hingga, Jumat (9/3/2018) sudah ada 135 desa yang sudah mencairkan, sedangkan empat desa lainnya dalam proses pencairan.

Menurut dia, jika melihat data tersebut, maka masih ada lima desa yang belum mengurus pencairan dana desa termin pertama. Hanya saja, Subiantoro enggan menyebutkan secara detail lima desa yang belum memenuhi persyaratan pencairan. “Yang jelas, hampir semua desa sudah mencairkan, meski ada beberapa yang masih melengkapi syarat untuk pencairan,” katanya kepada wartawan, Jumat kemarin.

Subiantoro menjelaskan, untuk pencairan dana desa, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, seperti laporan penggunaan dana desa di tahun sebelumnya dan pengesahan dokumen APBDes 2018. “Tanpa beberapa syarat itu, maka desa belum bisa mencairkan meski dananya sudah ada di kas daerah,” ujarnya.

Menurut dia, di tahun ini Gunungkidul mendapatkan alokasi dana desa sekitar Rp117 miliar. Di tahap pertama, pencairan yang dilakukan sebesar 20% dari pagu anggaran atau sebesar Rp23,4 miliar. “Nantinya sisa dana yang ada akan ditransfer dalam dua termin lagi dengan rincian masing-masing 45% dari pagu yang dimiliki,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya