Jumat, 27 Januari 2012 - 13:40 WIB

Lima Bandar Togel Hongkong Di Sidang

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Lima orang bandar Judi Togel Hongkong mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Wates. Kelima terdakwa kasus perjudian tersebut diajukan dengan berkas berbeda, sesuai dengan peran dan posisinya.

Kelimanya, masing-masing Baridi, 40 warga Pedukuhan I. Brosot, Kecamatan Galur, Ramijo, 40, warga Kembang, Margosari, Kecamatan Pengasih. Kembang Rt.017/009 Ds. Margosari Kecamatan Pengasih, Agus Margiyanto, 41, warga Jatirejo Kecamatan Lendah, Suharno, 39, warga Margosari, Pengasih dan Tri Widayanto, 40, warga Jatirejo, Kecamatan Lendah.

Advertisement

Menurut Emma Deniasari, salah seorang jaksa yang menangani perkara itu, masing-masing terdakwa diajukan dalam berkas terpisah sesuai posisi masing-masing terdakwa.

Hal senada disampaikan Jaksa Dian Hamisena. Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Baryanto, sempat mengajukan kepada seorang terdakwa Tri Widayanto, 40, warga Jatirejo, Kecamatan Lendah yang merupakan bandar togel untuk didampingi penasehat hukum.Namun, terdakwa Widayanto, menolak untuk didampingi kuasa hukum meski ancaman hukuman yang akan diterima lima tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan Hamisena, terungkap masing-masing terdakwa yang berstatus bandar, menjual judi nomor jenis togel hongkong tersebut dengan cara menerima pesanan nomor dari pembeli atau pemasang melalui SMS.

Advertisement

Uang pembelian nomor tersebut diserahkan kepada terdakwa lainnya, Catur Setiawan. Dari tangan terdakwa Widayanto, misalnya, mengaku menjual nomor togel Hongkong melalui SMS sejak dua bulan lalu. Sehari omzetnya rata-rata Rp300.000, dan dia mendapat keuntungan 10 persen atau Rp30.000. (HARIAN JOGJA/Abdul Hamied Razak)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif