SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Lima orang bandar Judi Togel Hongkong mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Wates. Kelima terdakwa kasus perjudian tersebut diajukan dengan berkas berbeda, sesuai dengan peran dan posisinya.

Kelimanya, masing-masing Baridi, 40 warga Pedukuhan I. Brosot, Kecamatan Galur, Ramijo, 40, warga Kembang, Margosari, Kecamatan Pengasih. Kembang Rt.017/009 Ds. Margosari Kecamatan Pengasih, Agus Margiyanto, 41, warga Jatirejo Kecamatan Lendah, Suharno, 39, warga Margosari, Pengasih dan Tri Widayanto, 40, warga Jatirejo, Kecamatan Lendah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Emma Deniasari, salah seorang jaksa yang menangani perkara itu, masing-masing terdakwa diajukan dalam berkas terpisah sesuai posisi masing-masing terdakwa. ”Dakwaan Pasal 303 tentang tindak perjudian, namun disesuaikan dengan peran masing-masing,” ungkap Emma kepada Harian Jogja, usai sidang, Jumat (27/1).

Hal senada disampaikan Jaksa Dian Hamisena. Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Baryanto, sempat mengajukan kepada seorang terdakwa Tri Widayanto, 40, warga Jatirejo, Kecamatan Lendah yang merupakan bandar togel untuk didampingi penasehat hukum. ”Bapak, berhak untuk mendapatkan penasehat hukum. Kalau tidak mampu, biayanya akan ditanggung oleh negara,” tawar Baryanto.

Namun, terdakwa Widayanto, menolak untuk didampingi kuasa hukum meski ancaman hukuman yang akan diterima lima tahun penjara. ”Tidak pak hakim. Saya tidak ingin didampingi pengacara,” jawab dia.

Dalam dakwaan yang dibacakan Hamisena, terungkap masing-masing terdakwa yang berstatus bandar, menjual judi nomor jenis togel hongkong tersebut dengan cara menerima pesanan nomor dari pembeli atau pemasang melalui SMS.

Uang pembelian nomor tersebut diserahkan kepada terdakwa lainnya, Catur Setiawan. Dari tangan terdakwa Widayanto, misalnya, mengaku menjual nomor togel Hongkong melalui SMS sejak dua bulan lalu. Sehari omzetnya rata-rata Rp300.000, dan dia mendapat keuntungan 10 persen atau Rp30.000. (HARIAN JOGJA/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya