Jakarta [SPFM], Lily Chadijah Wahid dan Effendi Choirie kembali menggugat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah sebelumnya kalah di Mahkamah Agung (MA). Lily dan Gus Choi menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah penyelesaian sengketa melalui dewan internal PKB sudah dilakukan, tetapi belum ada kesepakatan.
Ketua majelis hakim Herdi Agusten, saat sidang putusan sela, di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12) mengatakan, penyelesaian perkara gugatan Lily dan Gus Choi bisa diajukan ke PN Jakarta Pusat, dikarenakan penyelesaian perselisihan internal partai yang harusnya diselesaikan di Majelis Tahkim tidak memperoleh hasil. Berdasarkan peraturan internal PKB, penyelesaian sengketa parpol wajib diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari. Mengingat jangka waktu yang ditempuh Lily dan Gus Choi dalam mempersoalkan pemecatannya telah lebih dari 90 hari dan musyawarah tak tercapai, maka upaya berikutnya adalah menggugat ke pengadilan. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi