SOLOPOS.COM - Para koordinator suporter se-Jateng mendengarkan arahan dari Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Indrajit, pada rapat koordinasi suporter se-Jateng di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Kamis (27/7/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Liga 2 diwarnai kerusuhan suporter yang terjadi di wilayah Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Seluruh suporter se-Jawa Tengah (Jateng) melalui ketua kelompoknya melakukan kesepakatan dengan aparat Polda Jateng untuk menjaga ketertiban selama berjalannya kompetisi Liga 2 maupun Liga 3.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kesepakatan itu ditandatangani oleh para panitia pelaksana pertandingan (panpel) dan ketua kelompok suporter se-Jateng di Kantor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Semarang, Kamis (27/7/2017).

Dalam kesepakatan itu, baik panpel maupun para pemimpin kelompok suporter berjanji akan menjaga ketertiban dan keamanan saat pertandingan. Mereka bahkan siap mendapat sanksi secara hukum jika kesepakatan itu dilanggar.

Kesepakatan ini dilakukan kelompok suporter sepak bola se-Jateng itu menyusul terjadinya kerusuhan saat pertandingan sepak bola belakangan ini. Puncaknya kerusuhan antarsuporter menyebabkan jatuhnya korban jiwa di Temanggung, Jateng, Minggu (23/7/2017) dini hari.

Berikut kesepakatan yang telah ditandatangani 14 Panpel klub Liga 2 di Jateng dan 26 ketua kelompok suporter se-Jateng itu :

  1. Panpel dan para suporter siap menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas,
  2. Panpel akan selalu berkoordinasi dengan manajemen klub maupun suporter,
  3. Suporter siap mentaati peraturan lalu lintas baik saat menyaksikan pertandingan di stadion maupun sepulang dari stadion, dengan mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, tidak berbonceng tiga, tidak memasang knalpot yang memekakan telinga, tidak mengonsumsi miras, serta tidak membawa senjata tajam.
  4. Suporter tidak akan membawa tongkat, bambu, kayu, paralon maupun tiang pancing saat ke stadion.
  5. Suporter tidak akan menyalakan flare, kembang api, bom asap, maupun petasan saat berada di stadion.
  6. Suporter akan menjaga ketertiban selama pertandingan dengan tidak melakukan intimidasi, baik terhadap pemain maupun suporter lawan.
  7. Suporter tidak boleh merusak fasilitas umum dan melakukan tindakan anarkistis kepada pemain maupun suporter lawan.
  8. Panpel dan koordinator suporter siap bertanggung jawab jika terjadi aksi kekerasan yang dilakukan suporter hingga menyebabkan kerugian materiil maupun jatuhnya korban jiwa.
  9. Panpel maupun koordinator suporter siap membantu aparat kepolisian jika ada anggota suporter yang melakukan pelanggaran disiplin, baik kekerasan maupun pengerusakan fasilitas umum.
  10. Baik panpel maupun ketua suporter siap menerima sanksi hukum apabila melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut.

Sumber : peliputan

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya