SOLOPOS.COM - Karcis ilegal di area pasar malam sekaten. (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Karcis ilegal di area pasar malam sekaten. (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

JOGJA—Pelanggaran tarif parkir di Jogja selama musim liburan tahun ini terus terjadi. Tidak hanya di tepi jalan umum, pelanggaran juga terjadi di kawasan Alun-alun Utara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum diatur soal tarif parkir baik di tepi jalan umum Rp1.000 dan maksimal tarif di tanah persil sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor. Faktanya di lapangan, para pengguna parkir masih ditarik Rp1.500 hingga Rp3.000 untuk sepeda motor.

Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Jalan Prof Yohanes atau timur Galeria Mall, misalnya, para juru parkir masih leluasa menarik tarif parkir Rp1.500 untuk sekali parkir. Adapun di depan Kantor Pos Besar dan Gedung BI lama, tarif parkir dikenai Rp3.000 untuk motor.

Tidak hanya itu, di kawasan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) penarikan tarif parkir untuk motor tidak sesuai Perda. Tarif parkir yang dikenakan sebesar Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Ada dua karcis parkir yang beredar, resmi Rp2.000 dan tidak resmi Rp3.000.

“Meski sudah tertera resmi tarif parkir Rp2.000 tapi juru parkirnya tetap meminta tarif parkir Rp3.000 untuk satu motor,” kesal Gunawan, 25, pengunjung yang parkir di Alun-Alun Utara, Selasa (25/12/2012). Hal senada juga dikeluhkan Tri Darmiyati, 24, pengunjung yang ditarik parkir Rp3.000 di depan Kantor Pos Besar, Jogja.

Dikonfirmasi soal itu, Kabid Perpakiran Dishub Kota Jogja Johan Usaha Pinem mengatakan, seharusnya parkir di depan Kantor Pos Besar, Jogja itu dikenakan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum. “Sesuai aturan, tarif parkirnya sebesar Rp1.000 untuk motor. Kalau sampai Rp3.000 itu menyalahi aturan,” kata Johan saat dikonfirmasi.

Pihaknya berjanji akan melakukan tindakan terhadap para juru parkir (Jukir) nakal. Sebab, selain di kawasan tersebut pelanggaran tarif parkir masih terjadi di jalan Prof. Yohanes meski jukir sudah diproses tindak pidana ringan (Tipiring).

“Setelah razia itu kami sudah lakukan razia lagi, tapi, karena denda tipiring ringan hanya Rp50.000 hingga Rp75.000 pelanggaran masih terjadi. Kalau terus begini, kami akan tinjau izin perparkirannya untuk dicabut,” janji Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya