SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Liburan sekolah segera tiba. Pengajuan cuti PNS Karanganyar meningkat menjelang libur sekolah.

Solopos.com, KARANGANYAR– Menjelang musim liburan sekolah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar menerima banyak ajuan permohonan cuti umroh. Sebagian besar PNS yang mengajukan izin cuti tersebut adalah dari kalangan guru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pembinaan BKD Karanganyar, Wiyono, mengatakan terdapat belasan PNS yang telah mengajukan izin cuti. “Lebih dari 10 orang. Izin yang diajukan untuk umroh. Sebagian besar dari kalangan guru,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (8/5/2015).

Izin cuti yang diambil antara 9-11 hari. Berdasarkan PP No. 24/1976, seorang PNS mendapatkan hak untuk cuti. Berdasarkan Pasal 3 PP No.24/1976, cuti PNS terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti diluar tanggungan negara.

Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja. Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

“Biasanya mereka sudah merencanakan cuti tersebut. Jika proses pengajuannya benar dan tidak melebihi hak cuti tahunan, ada kemungkinan izin akan diterbitkan,” kata Wiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya