SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menetapkan cuti bersama pada Senin (24/12) besok dan libur nasional perayaan Hari Natal pada Selasa (25/12) mendatang. Layanan masyarakat akan kembali dibuka pada Rabu (26/12/2012).

Walikota Jogja Haryadi Suyuti, libur selama empat hari bagi aparat Pemkot, yakni libur reguler pada Sabtu (22/12) dan Minggu (23/12) serta cuti bersama pada Senin (24/12), sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Walikota Jogja No. 490/72/SE/2012 tertanggal 25 November 2011. SE tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bersama tiga Menteri, Menteri Agama, Tenagakerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi No.7/2011, No. 04/MEN/VII/2011, No.SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Aturan tersebut mengatakan, penerapan cuti besama ini tidak menambah jumlah hak cuti pegawai dalam satu tahun sebanyak 12 hari kerja. Jadi, tak ada penambahan hak cuti baru bagi PNS,” ungkap Haryadi di sela-sela memperingati 4 tahun Taman Pintar di Taman Pintar, Minggu (23/12/2012).

Haryadi mengatakan, cuti bersama merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi PNS bisa menikmati waktu liburnya dengan waktu yang disesuaikan dengan hari libur Nasional sehingga mereka bisa menggunakan hari libur tersebut dengan waktu yang optimal.

“Dengan kebijakan cuti bersama ini, maka selama 2012 ini hak cuti PNS hanya tujuh hari. Selebihnya atau lima hari merupakan cuti bersama, seperti Idulfitri kemarin,” kata dia.

Khusus cuti bersama (Senin-Selasa), Haryadi berharap, libur kali ini bisa memberikan waktu dan suasana yang lebih leluasa dan kondusif bagi PNS yang merayakan perayaan Hari Natal 2012. “Rabu (26/12) semua diharapkan berada dalam kondisi yang prima untuk melaksanakan tugas pelayanan bagi masyarakat,” imbuh dia.
Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Jogja, Kris Suteja mengatakan, cuti bersama ini juga disertai dengan aturan yang memberikan kewenangan serta kewajiban kepada kepala Unit Kerja khususnya pada SKPD pelayanan publik agar tetap memberikan pelayanan pada
masyarakat.

“Nanti ada model piket di masing-masing internal kantor yang terkait erat dengan pelayanan masyarakat. Khusus untuk guru keberadaan cuti bersama ini tidak diberlakukan,” pungkas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya