SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Libur lebaran ini, semua mobil dinas Pemda DIY dikandangkan di Kepatihan, tidak diperbolehkan untuk mudik

Harianjogja.com, JOGJA-Semua mobil dinas pegawai negeri di jajaran Pemda DIY, Rabu (15/7/2015), dikandangkan di Komplek Kepatihan. Namun karena keterbatasan tempat, sebagian mobil dinas pejabat akhirnya tetap boleh dibawa pulang, namun dilarang untuk dibawa mudik ke luar daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mobil dinas tetap harus stanby,” kata Kepala Bagian Humas Pemda DIY, Iswanto.

Iswanto mengatakan mobil dinas jabatan yang melekat pada jabatan eselon II dan III pengawasannya selama liburan lebaran tetap menjadi tanggungjawab pejabat. Meski demikian sesuai aturan, kata dia, mobil dinas tetap tidak boleh digunakan kecuali untuk kepentingan kedinasan.

Sementara mobil dinas operasional, Pemda DIY sudah menunjuk petugas khusus untuk memantau sekaligus memanasi kendaraan setiap harinya. Kendaraan itu diparkir di Kepatihan mulai 15-21 Juli atau sesuai dengan masa cuti PNS.

Kepala Biro Umum Humas dan Protokol, Pemda DIY, Haryanta menegaskan, bagi pejabat yang tidak mengindahkan surat edaran (SE) Gubernur DIY tentang Larangan Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik, akan terkena sanksi.

Haryanto sendiri mengaku tidak akan menggunakan mobil dinasnya untuk keperluan silaturahmi lebaran nanti. Ia akan menggunakan mobil pribadinya.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Arif Noor Hartanto mengatakan sepakat dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. “Memang mobil dinas seharusnya digunakan untuk acara kedinasan,” kata dia.

Arif salah satu pejabat yang memperoleh mobil dinas pun siap mematuhi aturan gubernur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya