SOLOPOS.COM - Petugas UPTD Perparkiran Dishubkominfo Kota Solo memasang spanduk sosialisasi larangan parkir di depan Robinson, Purwosari, Solo, Rabu (15/6/2016). Sosialisasi larangan parkir di kawasan trotoar dan jalur lambat di depan Robinson berlaku hingga Senin (27/6/2016) setelah batas waktu tersebut sanksi gembok akan diterapkan bagi yang nekat melanggar. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Dinas Perhubungan Kota Jogja berharap agar penerapan tarif tetap wajar.

Harianjogja.com, JOGJA-Kenaikan tarif parkir di seputaran Jalan Malioboro pada musim libur Lebaran 2016 dinilai masih wajar. Meski demikian Dinas Perhubungan Kota Jogja berharap agar penerapan tarif tetap wajar.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dishub Kota Jogja Wirawan Hario Yudho kepada Harian Jogja, di Terminal Penumpang Jogja, Minggu (10/7/2016).

“Itu hal wajar. Akan tetapi jangan berlebihan,” katanya.

Menurutnya, pengawasan terhadap tarif parkir di sekitar Jalan Malioboro yang tidak sesuai dengan Perda No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum tidak bisa hanya dilakukan oleh Dishub setempat.

Hal ini mengacu pada tupoksi dari Dishub memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan untuk tarif parkir di tepi jalan umum. Sedangkan untuk parkir di tanah persil, pengawasan tidak menjadi kewenangan dari Dishub setempat.

Untuk itu, ia berharap agar para juru parkir tetap menerapkan tarif sesuai dengan perda. Sejatinya sesuai dengan Perda No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum tarif untuk sepeda motor adalah senilai Rp1.000, Rp2.000 untuk mobil dan Rp15.000 untuk bus.

Selain itu, Wirawan menyatakan bahwa sejauh ini sosialisasi dan pengawasan telah dimaksimalkan oleh petugas. Mengenai penerapan tarif di atas nilai di perda, dipastikan pengunjung telah memarkirkan kendaraan di luar tepi jalan umum.

“Jauh- jauh hari kami telah mengimbau kepada para pengunjung agar menggunakan transportasi umum. Ada bus TransJogja, kan?,” ucapnya.

Ia menambahkan, imbauan untuk menggunakan angkutan umum itu bukan tanpa alasan. Keterbatasan kapasitas tempat parkir menjadi pertimbangan utama Dishub Jogja menyampaikan imbauan tersebut. Dikhawatirkan pengunjung yang membawa mobil pribadi kesulitan mencari tempat parkir.

Khusus untuk kawasan Jalan Malioboro, Dishub telah menyiapkan kantong parkir di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Taman Parkir Senopati, Sriwedani, Taman Parkir Ngabean dan Malioboro II serta beberapa sirip jalan di sepanjang Jalan Malioboro untuk kendaraan roda empat.

“Oleh karena itu, sebaiknya para pengunjung memahami. Selama libur Lebaran kali ini, kami perkirakan ada 4,3 juta wisatawan datang ke Jogja,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya