SOLOPOS.COM - Juru parkir (jukir) membantu sopir mengeluarkan mobil dari tempat parkir di tepi Jl. Slamet Riyadi, Solo, Selasa (21/7/2015).(Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Libur Lebaran tampaknya dimanfaatkan sebagian juru parkir di Solo meraup keuntungan.

Solopos.com, SOLO-Sebagian juru parkir (jukir) di Solo melanggar ketentuan dengan menaikkan tarif parkir selama libur Lebaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu jukir di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Suwarno, 43, mengaku telah menaikkan tarif parkir di Jl. Slamet Riyadi selama libur Lebaran menjadi Rp5.000 per mobil. Padahal berdasarkan Perda No. 9 tahun 2011 tentang Restribusi Daerah, tarif parkir di Jl. Slamet Riyadi yang termasuk zona C hanya senilai Rp3.000 per mobil.

Menurut Suwarno, kenaikkan tarif parkir tidak berlaku bagi sepeda motor atau kendaraan selain mobil.

“Hari biasa tarif parkir mobil Rp3.000. Kalau ini pas Lebaran [naik] jadi Rp5.000 per mobil. Kami ikut-ikutan [besaran tarif parkir] di Solo Grand Mall. Cuma Lebaran saja [tarif parkir naik]. Kalau libur biasa, jarang [dinaikkan],” kata Suwarno saat berbincang dengan solopos.com di Jl. Slamet Riyadi, tepatnya di sekitar Rumah Makan Adem Ayem, Selasa (21/7/2015).

Suwarno mengatakan kenaikkan tarif parkir dimulai sejak H-2 Lebaran, Rabu (15/7). Dia menyebut kenaikkan tarif parkir masih wajar dan tidak memberatkan pengunjung atau pengguna mobil. Suwarno mengklaim jukir tidak terlalu memaksa pengguna mobil untuk membayar parkir sebesar Rp5.000.

Hanya, lanjut dia, pengguna parkir tetap harus membayar uang tambahan jika parkir lebih dari satu jam.

“Kadang ada pemilik mobil yang kasih Rp5.000 tanpa diminta. Tapi, kalau parkir sudah lebih dari satu jam, kami tetap minta tambahan. Peraturan itu sudah tercantum [di karcis parkir]. Tiap kelebihan 1 jam parkir siapa saja akan dikenakan tambahan 100%. Kami kan mencatat jam masuk dan jam keluar kendaraan,” ujar Suwarno.

Suwarno menyebut sedikitnya 50 mobil parkir setiap hari di wilayah “kekuasaannya” selama libur Lebaran. Jumlah tersebut, lanjut dia, hampir tiga kali lipat dibanding hari biasa, yakni 20 mobil per hari.

Sedangkan sepeda motor, menurut Suwarno, tidak mengalami peningkatan berarti. Dia mengatakan sedikitnya 25 motor parkir di sekitar Rumah Makan Adem Ayem selama libur Lebaran.

Senada, salah satu jukir di Jl. Bhayangkara, Joko Santoso, mengaku menerapkan tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan Perda. Dia membeberkan tarif parkir di Jl. Bhayangkara yang termasuk zona E, yakni Rp1.500 per mobil. Berasalan sulit memberikan kembalian, Joko, mengaku kerap menarik tarif parkir sebesar Rp2.000 per mobil. Sedangkan tarif parkir sepeda motor tetap senilai Rp1.000.

“Sebenarnya Rp1.500 per mobil tapi sering susah kasih kembalian. Tapi [saat ditarik Rp2.000] pemilik mobil enggak keberatan. Malah mereka banyak juga yang kasih uang lebih. Kami jujur. Nanti kami tetap setor ke Pemkot sesuai dengan jumlah penghasilan,” kata Joko yang bertugas di sekitar Rumah Makan Soto Seger Hj. Fatimah.

Saat dimintai tanggapan, salah satu pengunjung Rumah Makan Soto Seger Hj. Fatimah, Johan, 36, tidak keberatan ditarik tarif parkir lebih tinggi dibanding jumlah yang tercantum dalam Perda. Dia bahkan mendukung kenaikkan tarif parkir, terutama di pusat-pusat perbelanjaan.

Selain menambah penghasilan kas daerah, kenaikkan tarif parkir juga bisa sebagai kontrol untuk menahan minat masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya