SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SEMARANG—Seluruh pegawai negeri sipil di Provinsi Jawa Tengah diimbau untuk mematuhi dan melaksanakan aturan libur nasional dan cuti bersama terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 2014.
“Mewakili Gubernur Jateng, saya sampaikan bahwa pengaturan libur nasional dan cuti bersama lebaran sudah ada sehingga pada 4 Agustus 2014 nanti seluruh PNS harus masuk kerja kecuali yang sakit atau kesripahan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono di Semarang, Jumat (25/7/2014).

Ia mengungkapkan akan menerjunkan petugas khusus untuk melakukan inspeksi mendadak di sejumlah instansi pemerintah pada hari masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sidak juga bertujuan untuk memantau PNS yang melanggar aturan tentang libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2014,” ujarnya.

Bagi PNS yang tidak menaati aturan tersebut, kata dia, akan dikenai sanksi indisipliner sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Sri Puryono yang mewakili Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Jateng untuk tidak menerima dan meminta gratifikasi. (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya