SOLOPOS.COM - Jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA—Pada Lebaran 2014, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Kawasan Malioboro menegaskan beberapa kebijakan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Di antaranya, mulai Jumat (25/7/2014), tidak diperbolehkan ada gerobak PKL yang diparkir di sepanjang jalur lambat Malioboro. Para pedagang tidak diperbolehkan untuk menumpuk dagangannya setinggi lebih dari 1,5 meter.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Pada Lebaran, akan ada banyak sekali pengunjung. Kami tidak ingin, nantinya akses jalan menjadi lebih sempit karena gerobak. Untuk lesehan, diwajibkan telah memasang tarif harga. Untuk barang dagangan, jangan sampai tinggi tumpukan bisa menghalangi pengunjung yang mungkin ingin juga melihat etalase toko,” tutur Ari Suryani, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha UPT Malioboro pada Jumat (25/7/2014).

Ari menerangkan, larangan menumpuk barang dagangan setinggi lebih dari 1,5 meter diharapkan dapat membantu terciptanya kondisi dan pemandangan yang rapi, aman serta nyaman bagi pengunjung Malioboro. Bagi pedagang yang pada hari biasa tak menggelar dagangan selama 24 jam, bila dimungkinkan akan diperbolehkan untuk tetap berdagang 24 jam.

“Karena Jogja dengan Malioboronya, tak hanya terkenal sebagai tempat wisata belanja, melainkan wisata malam. Dengan lesehannya, misalnya,” imbuhnya.

Kemungkinan munculnya PKL tiban atau PKL liar yang akan muncul pada Lebaran, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketertiban dan lainnya, untuk melakukan penertiban. Hal ini didasarkan pada pengalaman Lebaran 2013 ditemukan 20 PKL liar di Malioboro. Sementara, berdasarkan Peraturan Walikota no 37/2009, tidak diperbolehkan lagi ada penambahan PKL di kawasan Malioboro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya