SOLOPOS.COM - Ilustrasi ucapan selmat Idulfitri. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memangkas jatah cuti bersama 2021 termasuk saat Idulfitri dan Natal. Hal tersebut diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

Sebelumnya pemerintah menyepakati jatah libur cuti bersama 2021 sebanyak tujuh hari. Namun, kini jatah cuti bersama itu dipangkas lima hari, sehingga tinggal dua hari saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, seperti dilansir Detik.com.

Baca juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Tinggal 2 Hari Tok

Ekspedisi Mudik 2024

Adapun jatah lima hari cuti bersama yang dipangkas adalah:

12 Maret 2021: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW,

17, 18, 19 Mei 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

27 Desember 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca juga: Elektabilitas Tinggi, PDIP Usung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024?

Adapun pertimbangan masih diberikan satu hari cuti menjelang Hari Raya Idulfitri dan Natal adalah memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Keputusan pemangkasan cuti bersama 2021 diambil mengingat kondisi pandemi Covid-19. Apalagi saat ini kurva peningkatan kasus Covid-19 belum melandai meski telah dilakukan berbagai upaya penekanan.

Apalagi kasus Covid-19 cenderung meningkat setelah libur panjang karena mobilitasmasyarakat meningkat.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur Muhadjir.

Baca juga: Kado Pahit di Ultah ke-6 Fauzi Sragen: Tangan Diamputasi Gegara Malapraktik

Selain memangkas cuti bersama, pemerintah juga mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan 5M dengan ketat sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Muhadjir.

Pemangkasan cuti ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi tingkat Menteri Peninjauan SKB yag dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Mereka yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya