SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) akan melibatkan tim independen dalam melakukan inventarisasi aset daerah yang menurut jadwal akan dimulai awal September.

Berdasar SE bernomor 024.2/5079/2009 yang terbit pada 18 Agustus tersebut, Pemkab Sukoharjo melalui DPPKAD akan melakukan sensus barang daerah.
Sementara itu dasar pelaksanaan sensusnya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda), Hery Wahyuning menerangkan, pihaknya memang telah menerima SE dari Sekda.

Ekspedisi Mudik 2024

“Untuk instruksi inventarisasi aset daerah tahun ini memang sudah kami terima dari Sekda,” jelasnya ketika dijumpai Espos, Jumat (21/9).

Namun demikian lebih jelas mengenai inventarisasi, menurut Hery, yang lebih tahu Sekda.

Sekda Sukoharjo, Indra Surya ketika dihubungi menjelaskan, inventarisasi yang mulai dilakukan pada awal September bertujuan untuk up dating data.

“Sebenarnya kalau data aset daerah kami sudah punya. Hanya yang namanya data bagaimanapun harus diperbarui. Dengan tujuan itulah, SE kemudian diterbitkan,” jelas Indra.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya