SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) bisa mendiskualifikasi peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 jika terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk memobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

“Pelanggaran berat yang dimaksud adalah memobilisasi aparatur sipil negara [ASN] untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden. Itu biasanya rentan dilakukan petahana,” kata Teguh Purnomo di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/10/2018) pagi.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Teguh yang pernah menjabat sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menegaskan bahwa bawaslu harus langsung mendiskualifikasi sesuai dengan Pasal 463 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum jika tim sukses dan/atau pasangan calon terbukti menggunakan ASN untuk memenangi Pilpres 2019. “Apabila ketahuan melakukan pelanggaran tersebut, sanksinya tidak bisa pilih-pilih, langsung diskualifikasi,” kata Teguh yang juga dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus (UMK).

Di lain pihak, Teguh mengingatkan ASN perlu memosisikan diri atau proporsional. Meski tidak ada larangan ASN mendukung salah satu pasangan calon, mereka harus cuti jika ingin kampanye.

“Saya meminta kepada pejabat negara dan kepala daerah, boleh mendukung, boleh kampanye, tetapi jangan menggunakan jabatan atau dalam konteks tengah memimpin suatu daerah berkampanye. Seyogianya bisa mengambil cuti terlebih dahulu,” kata Teguh.

Teguh menekankan, “Izin cuti kan sudah diatur, satu hari dalam seminggu. Jadi, harus taat aturan jika ingin membangun demokrasi dengan baik.”

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya