SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA – Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, telah ditangkap, Kamis (26/12/2019) malam WIB. Keduanya yang merupakan anggota Polri aktif langsung ditetapkan tersangka.

Penangkapan pelaku pun melewati proses panjang. Pasalnya, insiden itu terjadi pada 11 April 2017 lalu atau dua tahun lebih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Novel Baswedan disiram air keras setelah menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, menjelaskan proses panjang penangkapan pelaku penyerangan kepada Novel.

Ekspedisi Mudik 2024

Klub Asal Klaten Boyong Wonderkid Persija Jakarta

Sebelum menangkap pelaku, polisi sudah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Bahwa penyidik telah mengamankan 2 terduga pelaku. Setelah kita melalui penyelidikan panjang dan kemudian juga penyidikan-penyelidikan. Dan penyidik juga melakukan olah TKP prarekon 7 kali,” kata Argo Yuwono seperti dikutip dari detik.com, Jumat (27/12/2019).

Berbaju Sinterklas, Pasutri Muslim Beri Kejutan Anak Yatim Gereja di Solo

“Kemudian juga memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi. Tim teknis, tim pakar yang kemudian kita ada kerja sama berbagai instansi, Labfor, Inafis, dan kemudian hasil penyelidikan sehingga dari informasi tadi malam kita mengamankan terduga pelaku,” ujar dia.

Kabar Duka: Anak Mantan Kiper Timnas Markus Horison Meninggal Dunia

Pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan itu bernisial RM dan RB. Ditangkap di Cimanggis, Depok, keduanya kemudian diamankan di Mapolda Metro Jaya. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Maia Estianty Kena Tipu Layanan Antar Makanan Online, Begini Kronologinya

“Kemudian kita bawa ke Polda Metro Jaya tentunya Polda Metro Jaya dan kedua pelaku ini akan dilakukan interogasi. Tadi pagi jadi tersangka. Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri. Bersabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kita sampaikan karena masih dalam pemeriksaan,” terang Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya