SOLOPOS.COM - Ilustrasi LHP BPK (JIBI/Solopos/Dok.)

LHP BPK terhadap Pemprov Jatim ungkap dua catatan ketidakwajaran.

Madiunpos.com, SURABAYA — Jawa Timur diganjar predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap keuangan provinsi tersebut periode 2014. Ada dua catatan ketidakwajaran yang diungkap BPK.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut anggota BPK Moermahadi Soerja Dijanegara, status WDP diberikan kepada Jatim karena provinsi tersebut dinilai bermasalah dalam mekanisme pengendalian kas serta belanja barang dan jasa pemprovnya.

“Sewaktu-waktu bisa diperbaiki. Namun, secara aturan, seharusnya 60 hari setelah diselesaikan. Jika pada 2016 tidak ada perubahan, ya dapat opini lagi. Nanti, pemprov bisa berkoordinasi dengan BPK perwakilan Jatim,” katanya usai paripurna di DPRD Jatim, Kamis (18/6/2015).

Moermahadi mengungkapkan adanya dua sumber masalah dalam laporan keuangan Pemprov Jatim. Dari segi pengendalian kas dan belanja, BPK menemukan beberapa kejanggalan yang mencakup sejumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami menemukan ada [dana] senilai Rp21,6 miliar di 23 SKPD, serta Rp31,4 miliar di 10 SKPD yang tidak menyertakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Saya rasa, Jatim harus segera mengimplementasikan sistem akuntasi yang akrual,” jelasnya.

4 Kali WTP
Jawa Timur mengantongi predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama empat kali berturut-turut, sejak 2010 hingga 2013. Pemprov sebelumnya optimistis gelar tersebut dapat dipertahankan tahun ini, karena laporan SKPD tahun lalu sudah lengkap.

Namun, pada 2014 BPK memantau 541 temuan dengan total 955 rekomendasi senilai Rp203,76 miliar. Sebesar 80% (Rp133,35 miliar) di antaranya terpantau telah ditindaklanjuti oleh BPK.

Adapun, 69% lainnya tidak sesuai rekomendai BPK. Adapun, 5% lainnya atau sekitar Rp9,8 miliar tidak ditindaklanjuti. Hal itulah yang memicu BPK mengganjar pemprov dengan opini WDP untuk pertama kalinya dalam lima tahun.

Segera Dipenuhi
Sementara itu, dalam keterangan resmi Setdaprov, Gubernur Soekarwo berjanji segera menjalankan masukan BPK. “Nanti kami kumpulkan seluruh SKPD untuk membahasnya. Pokoknya harus selesai dan perbaikan apa yang direkomendasikan oleh BPK tersebut.”

Di lain pihak, Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar berharap pemprov segera memperbaiki predikat yang diberikan oleh BPK tersebut. DPRD berecana membentuk panitia khusus untuk mencari tahu mengapa Pemprov Jatim diberi predikat itu.

Untuk diketahui, penyerahan LHP keuangan Pemprov Jatim sejatinya dijadwalkan pada 29 Mei. Namun, rencana tersebut diundur menjadi 5 Juni, sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan pada 18 Juni.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya