SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Menteri Pertanian Suswono di mata KPK masih berkedudukan sebagai saksi kasus impor daging.

“Peran Mentan masih menjadi saksi, mudah-mudahan dipanggil pekan depan,” kata Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (8/2/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kasus ini, KPK mengindikasikan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka, telah menggunakan pengaruhnya (trading in influence) terhadap Kementerian Pertanian untuk menentukan kuota impor sapi mengingat Mentan Suswono adalah salah satu kader PKS.

“Keterangannya pasti dibutuhkan untuk menjelaskan kronologi sebenarnya,” ungkap Abraham.

Ia juga menyatakan bahwa tidak ada jaminan orang yang sekarang berstatus saksi, tidak menjadi tersangka. “Semua ada kemungkinan, jadi kalau ada 2 alat bukti semua bisa jadi tersangka,” tambah Abraham.

Abraham membantah adanya rekaman resmi mengenai percakapan antara Luthfi Hasan dan Suswono yang membahas mengenai besaran kuota impor sapi.

“Saya ingin jelaskan bahwa tidak pernah ada keterangan resmi menyatakan ada percakapan hasil penyadapan antara Mentan dan LHI karena penyadapan adalah bagian penyidikan yang tidak dapat dibuka dan hanya dimungkinkan bila hakim meminta untuk dibuka,” ungkap Abraham.

KPK menurut Abraham berkewajiban untuk membersihkan kartel-kartel perusahaan di bidang pangan karena dampaknya langsung merugikan masyarakat, khususnya para petani.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan bahwa pemeriksaan KPK atas Kementan dalam kasus tersebut terkait kewenangan kementerian pertanian.

“Dari sisi kewenangan, karena ada kuota impor daging sapi 80 ribu ton terdiri dari sapi hidup dan mati itu nanti kita dalami, dugaan secara umum kewenangan ada di sana,” ungkap Zulkarnain.

Pada hari ini, KPK juga resmi mencegah keluar negeri tiga orang dalam kasus tersebut yaitu Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman Direktur Utama PT Indoguna Utama, dan Denny P Adiningrat.

Dua direktur PT Indoguna Utama juga menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi karena dianggap memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada orang dekat Luthfi yaitu Ahmad Fathanah yang juga telah menjadi tersangka.

Salah satu tersangka juga telah mengaku bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi Luthfi.

PT Indoguna diketahui meminta tambahan kuota impor daging sapi 8.000 ton dengan “commitment fee” senilai Rp5.000 per kilogram sehingga total uang yang akan diberikan Rp40 miliar.

Total kuota impor daging sapi pada 2013 adalah 80.000 ton, namun rencananya ada penambahan kuota hingga 15.000 ton dengan penetapan perusahaan yang mendapatkan tambahan kuota pada Januari 2013.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. (Antara/sae)
Kabar Terkait :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya