SOLOPOS.COM - Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez tampil dalam konferensi pers tentang kasus penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, Rabu (30/10/2019). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, PEKALONGAN — Polres Pekalongan Kota melalui operasi Sikat Candi yang digelar 7-28 Oktober 2019 membekuk empat tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan kekerasan. Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, uang tunai, dan telepon seluler.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2019), mengatakan bahwa penangkapan empat tersangka pencuri itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pencurian dengan kekerasan [curas] dan pencurian dengan pemberatan [curat] ini memang kejahatan konvensional yang dampaknya dirasakan langsung masyarakat sehingga menjadi sasaran utama pada kegiatan operasi Sikat Candi," katanya.

Kapolres Egy Andrian Suez yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Maryoto  lalu menyebutkan inisial keempat orang yang sudah bersatus tersangka itu. Mereka adalah ZI, 30, warga Jenggot, MJ, 19, warga Kedungwuni, PAS, 19, warga Watusalam, Kecamatan Buaran, dan T, 30, warga Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan.

Tersangka ZI, kata dia, adalah pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan di Simbang Kulon yang selama ini menjadi target operasi (TO) oleh polisi. "Tersangka ZI, sudah lama menjadi TO polisi. Tersangka yang selalu menggunakan golok dalam aksi kejahatannya akhirnya dapat dibekuk polisi pada operasi Sikat Candi 2019," katanya.

Tersangka MJ, 19, ditangkap aparat Polresta Pekalongan karena telah mencuri sepeda motor yang diparkir di depan sebuah warnet, Jl. Karya Bakti, Pekalongan Barat. Tindak kejahatan itu sejatinya sudah terjadi pada 28 Desember 2018. Tak dijelaskan Kantor Berita Antara yang memublikasikan kabar tersebut alasan penangkapan yang terlalu lama itu.

Adapun tersangka PAS, 19, kata dia, ditangkap polisi atas kasus perampasan telepon seluler dan uang milik korban di daerah Watusalam, Buaran pada tanggal 8 Oktober 2019. "Untuk tersangka T, 30, warga Kuripan Yosorejo ini ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor di daerah Kauman, Pekalongan Timur pada tanggal 16 Desember 2018," sambungnya.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal adanya laporan masyarakat dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh polisi. "Berdasar laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya beberapa kasus terungkap. Kami membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap kasus curat dan curas," katanya.

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya