SOLOPOS.COM - Pimpinan legislatif dan eksekutif duduk di kursi utama saat sidang paripurna di gedung DPRD Karanganyar, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Dokumentasi Diskominfo Karanganyar)

DPRD Karanganyar akan menyusun perda yang mengatur agar orang tua tidak memberikan anaknya nama yang kebarat-baratan.

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Karanganyar bakal menyusun Rancangan Peraturan Ddaerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal pada 2018 mendatang. Raperda tersebut merupakan salah satu raperda inisiatif DPRD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, DPRD Karanganyar memiliki jadwal membahas dua raperda inisiatif pada tahun depan. Dua raperda inisiatif itu, yakni Raperda Pelestarian Budaya Lokal dan Raperda Pelayanan Kepemudaan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saat ini baru siapkan semuanya. Kami memandang perlu membahas raperda inisiatif yang salah satunya terkait pelestarian budaya lokal. Di Karanganyar ini banyak sekali kegiatan budaya, seperti bersih desa, pergelaran wayang kulit, dan lain sebagainya. Kami ingin hal seperti itu diwadahi di perda. Ketika berhasil, ini akan menjadi perda kali pertama di Tanah Air. Perda ini belum pernah ditemukan di daerah lain,” kata Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, kepada Solopos.com, Jumat (29/12/2017).

Sumanto mengatakan raperda pelestarian budaya lokal itu juga akan mengatur pemberian nama anak. Melalui perda itu, setiap orang tua di Bumi Intanpari diimbau tidak memberikan nama kepada anak secara asal-asalan.

Nama anak juga diimbau tidak terkontaminasi budaya barat alias kebarat-baratan.“Fenomena yang ada saat ini, banyak orang tua yang memberikan nama ke anaknya mengandung budaya barat. Cari saja, nama Sumanto di era modern ini sudah sangat jarang. Padahal, di dalam budaya Jawa itu banyak sekali nama yang layak, seperti di tokoh pewayangan. Jadi tak harus memberikan nama ke anaknya dengan pengaruh budaya barat. Ini bagian melestarikan budaya Jawa,” katanya.

Selain membahas raperda insiatif, DPRD Karanganyar juga akan membahas raperda usulan jajaran eksekutif. Ada 12 raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ke badan legislatif tersebut. Di antara raperda itu ada raperda kesetaraan penyandang disabilitas, raperda penyelenggaraan hak asasi manusia (HAM), raperda bantuan hukum bagi masyarakat, raperda penyelenggaraan kearsipan, dan lain sebagainya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya