SOLOPOS.COM - ilustrasi (puapentok.blogspot.com)

Polres Sragen melakukan operasi betor sekaligus menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor.

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen terus menertibkan becak motor alias betor di Bumi Sukowati. Setelah mengamankan tujuh unit betor di Gondang, Sragen, Satlantas terus beroperasi terhadap operasional betor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komitmen itu disampaikan Kasatlantas Polres Sragen AKP Dwi Erna Rustanti mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (4/8/2017) siang. Erna menyampaikan operasi betor itu merupakan bagian dari Operasi Jaran untuk mengantisipasi atau mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Hla bisa jadi, motor-motor yang berubah fungsi menjadi betor itu merupakan motor hasil curian. Motor-motor itu tidak ada pelat nomornya, STNK [surat tanda nomor kendaraan], dan BPKB [buku pemilik kendaraan bermotor]. Bisa jadi motor-motor yang sekarang jadi betor itu merupakan motor bodong. Kemarin yang kami beri surat tilang ada tujuh betor itu,” jelas Erna.

Pemberian surat tilang itu agar pemilik betor memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dan mengurus legalitas suratnya kemudian dikembalikan pada kondisi aslinya. Penertiban serupa juga dilakukan untuk betor dengan mesin diesel atau menggunakan motor penggerak dari pompa air.

Dia menduga masih banyak warga yang mengalihfungsikan motor menjadi betor dan mereka lah yang menjadi sasaran operasi Satlantas. “Kami tidak memiliki datanya karena memang tidak terdata,” tambahnya.

Persoalan itu sempat dibahas dalam rapat koordinasi antara Satlantas Polres Sragen dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen di Polres Sragen. Dalam rapat yang dipimpin Kasatlantas itu dihadiri tiga orang pejabat Dishub dan didatangi juga perwakilan dari Forum Masyarakat Sragen (Formas).

Kabid Angkutan Dishub Sragen, Bintoro Setyadi, mengendus ada dua jenis betor, yakni betor yang digerakkan motor bekas dan betor yang digerakkan mesin diesel/pompa air. Dia melihat fokus Satlantas lebih pada betor yang dirakit dari motor bekas.

“Kalau dari Dishub apa pun bentuknya, betor itu tidak memiliki unsur teknis dan persyaratan teknis kelaikan jalan. Atas dasar itulah, betor tidak bisa melayani angkutan umum. Bila dipaksakan efek sampingnya bisa terjadi kecelakaan dan tidak bisa mengurus ke PT Jasa Raharja karena tidak dilindungi asuransi pemerintah,” ujar Bintoro.

Dia menyatakan penegakan atau penertiban betor merupakan wewenang Polri. Kendati demikian, Bintoro mendukung rencana Satlantas Polres Sragen untuk menggiatkan operasi betor di Bumi Sukowati.

Dia menyampaikan penertibannya tidak terbatas pada betor rakitan tetapi semua jenis betor ditertibkan karena pertimbangan tidak laik jalan. “Mestinya semua betor itu dikembalikan pada fungsi semula. Betor bertenaga diesel itu mestinya dikembalikan pada fungsinya sebagai becak kayuh. Sementara betor rakitan motor itu juga dikembalikan fungsinya jadi motor roda dua dan becak konvensional,” harapnya.

Selain itu, Bintoro juga mengingatkan para pengemudi betor agar menaati komitmen yang dibuat sebelumnya, yakni tidak melewati jalan protokol. Mereka hanya diperbolehkan menyeberang Jl. Raya Sukowati di dua lokasi, yakni simpang empat poltas dan simpang empat Terminal Lama.

Dalam kesempatan itu, Bintoro juga meminta dukungan semua pihak atas rencana penyusunan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan Kota Sragen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya