Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/8/2021). Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3. Penurunan di sejumlah wilayah karena berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif Covid-19, diantaranya Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik. Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.