Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo  mengumumkan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/8/2021). Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3. Penurunan di sejumlah wilayah karena berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif Covid-19, diantaranya Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik. Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

 

Sejumlah warga berdiri di area Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (23/8/2021). (Antara/Wahyu Putro A)

 

Pemerintah menurunkan PPKM dari level 4 jadi level 3 di sejumlah wilayah karena berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif Covid-19, diantaranya Jabodetabek, Bandung dan Surabaya. (Antara/Wahyu Putro A)

 

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik. Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. (Antata/Wahyu Putro A)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi