SOLOPOS.COM - Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/@rizkybillar)

Solopos.com, JAKARTA – Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora (Leslar) bakal mengembalikan uang yang terkait dengan robot trading DNA Pro.

Mereka diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro tersebut, Rabu (20/4/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 14.32 WIB didampingi pengacara Sandi Arifin.

Saat ditanya oleh wartawan apa saja yang dibawa dalam pemeriksaan ini, Rizky menyatakan membawa uang yang akan dikembalikannya.

“Saya bawa badan aja. (Uang) ada, nanti ya (setelah diperiksa),” kata Rizky sebelum masuk ruangan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Warganet Tak Percaya Leslar Menikah Siri Awal 2021, Ini Alasannya

Ini merupakan kedua kalinya pasangan muda ini dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri tetapi untuk dua perkara yang berbeda.

Sebagaimana diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga pernah diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022) lalu.

Selain Rizky Billar dan Lesti Kejora, masih ada pemeriksaan terhadap publik figur lainnya. Publik figur yang dijadwalkan pemeriksaan, yakni Rossa pada Rabu (20/3/2022), kemudian Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4/2022), lalu penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4/2022).

Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14//4/2022).

Baca Juga: Unggah Foto Anak, Rizky Billar Beberkan Arti Nama Sang Buah Hati

Ivan juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4/2022), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya