SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, BANTUL — Anif Arkham Haibar, Lurah Timbulharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menjadi korban penganiayaan. Lurah tersebut dianiaya setelah mencoba melerai kedua belah pihak yang sedang berkelahi.

Panit Reskrim Polsek Sewon, Ipda I Nengah Artha W., mengatakan saat ini polisi telah menetapkan pelaku penganiayaan terhadap Anif sebagai tersangka. Pelaku penganiayaan berinisial HA, 29, warga Kalurahan Timbulharjo. HA kini mendekam di tahan Polsek Sewon.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menuturkan aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) malam. Saat itu, Anif mendapatkan telepon dari salah satu warganya mengenai keributan yang terjadi di Dusun Kowen 1, Kalurahan Timbulharjo.

“Mendapat laporan itu, korban langsung pulang ke lokasi keributan,” kata dia, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Waduh, Puluhan SDN di Bantul Kekurangan Murid pada PPDB 2022

Setibanya di lokasi kejadian, Anif bermaksud melerai dan meminta kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk membubarkan diri. Namun, ada salah satu warga berinisial HA yang tiba-tiba memukul Anif.

“Menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan, pemukulan dilakukan sebanyak empat kali,” kata I Nengah Artha.

Sementara itu, Lurah Anif menderita pendarahan di bagian hidung dan memar di bagian kepala sehingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul.

“Korban menjalani operasi akibat peristiwa pemukulan tersebut dan hingga saat ini masih proses pemulihan,” ujarnya.

Baca Juga: Pria Bantul Terjun ke Kali Opak Diduga Diancam Dibunuh

I Nengah Artha mengatakan kejadian tersebut sebenarnya diawali dari permasalahan keluarga. Teman tersangka HA, Kiki bersama sejumlah temannya datang ke rumah istrinya di Dusun Kowen bermaksud untuk mengambil berkas-berkas perceraian. Namun sampai lokasi kejadian terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan.

Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Sewon. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan dan ayat 2 paling lama lima tahun.

Sementara, Lurah Timbulharjo belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon maupun pesan singkat aplikasi Whatsapp belum direspons.

Panewu Sewon, Hartini membenarkan kejadian tersebut dan sudah menjenguk Anif. “Saat ini Pak Lurah sudah baikan dan sudah bisa beraktivitas kembali,” ucap Hartini.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Melerai Perkelahian, Lurah Timbulharjo Bantul Dipukuli Hingga Berdarah & Dioperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya