SOLOPOS.COM - Mobil Samsat Keliling melayani masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Wonogiri. (Instagram @samsatwng)

Solopos.com, WONOGIRI — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Wonogiri terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, salah satunya lewat program Samsat Keliling dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap keliling di Kota Sukses buka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB, kecuali Jumat dan Sabtu buka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, serta Minggu pukul 06.30 WIB-08.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Samsat keliling hari Minggu buka di area Car Free Day (CFD) area Alun-Alun Giri Kridha Bakti Wonogiri. Sedangkan untuk jadwal weekdays dibuka di beberapa wilayah kecamatan secara bergiliran.

Ada pun jadwal Samsat Keliling Wonogiri menurut informasi yang diperoleh Solopos.com dari UPPD Wonogiri yakni:

  • Senin: Pracimantoro dan Jatiroto
  • Selasa: Tirtomoyo dan Sidoharjo
  • Rabu: Manyaran dan Puhpelem
  • Kamis: Jatipurno dan Batuwarno
  • Jumat: Jatisrono dan Ngadirojo
  • Sabtu: Girimarto
  • Minggu: Car free day Alun-Alun Wonogiri

Selain Samsat Keliling, warga Wonogiri yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa datang langsung ke Kantor Samsat Wonogiri di Jl RM Said, Kaliancar, Selogiri, Wonogiri.

Masyarakat bisa juga datang ke Samsat Pembantu di jalan Wonogiri-Pacitan, Talun, Talunombo, Baturetno, Wonogiri untuk wilayah selatan. Sedangkan wilayah timur bisa ke Samsat Pembantu di Jl Ponorogo, Tegalrejo, Purwantoro, Wonogiri.

Samsat Keliling sesuai jadwal di Wonogiri melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dokumen yang perlu dibawa dalam pengurusan pajak kendaraan meliputi STNK, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.

Lewat akun Instagram @samsatwng, UPPD Wonogiri terus mengingatkan masyarakat jangan sampai kendaraan mereka jadi bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Hal itu sesuai UU No 22/2009 khususnya Pasal 74 mengenai Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. Disebutkan dalam aturan itu bahwa kendaraan yang sudah dihapus nomor registrasinya tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya