SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pelajar (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Wilayah zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA negeri di Jawa Tengah tahun pelajaran 2022/2023 telah diatur dalam SK Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No.420/14809.

Surat Keputusan tersebut menjelaskan penetapan wilayah zonasi PPDB sekolah menengah atas (SMA) negeri provinsi Jawa Tengah tahun pelajaran 2022/2023.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di Kota Solo, setidaknya ada delapan SMA negeri yang berada di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jateng. Sekolah tersebut SMAN 1 Solo, SMAN 2 Solo, SMAN 3 Solo, SMAN 4 Solo, SMAN 5 Solo, SMAN 7 Solo, dan SMAN 8 Solo.

Adapun pembagian zonasi delapan SMA negeri di Kota Solo sebagai berikut:

Ekspedisi Mudik 2024

1. SMAN 1 Solo di Jl. Monginsidi No.40 RT 001/RW 012 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.

SMAN 1 Solo merupakan satuan pendidikan SMA dengan empat wilayah kecamatan zonasi. Termasuk, salah satu kecamatan di Kabupaten Karangnyar.

Keempat wilayah kecamatan zonasi SMAN 1 Solo yaitu Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Pasar Kliwon, Kecamatan Jebres, dan Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga : Daftar Pembagian Wilayah Zonasi PPDB 2022 SMA Negeri di Solo

2. SMAN 2 Solo di Jl. Monginsidi No.40, RT 001/RW 012 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.

Nantinya, SMAN 2 Solo menampung peserta didik dengan tiga wilayah kecamatan zonasi. Di antaranya, Kecamatan Banjarsari, dan Kecamatan Jebres, dan Kecamatan Pasar Kliwon.

3. SMAN 3 Solo di Jl. Prof. Yohanes No.58, RT 001/RW 006, Purwodiningratan, Kecamatan Jebres.

SMAN 3 Solo akan menerima peserta didik baru dari tiga wilayah kecamatan zonasi, yakni Kecamatan Jebres, Kecamatan Pasar Kliwon, dan satu kecamatan di Kabupaten Sukoharjo yaitu Kecamatan Grogol.

4. SMAN 4 Solo di Jl. LU Adisucipto No.1 Manahan, Kecamatan Banjarsari.

SMAN 4 Solo akan mengakomodir siswa dari tiga wilayah kecamatan zonasi di Kota Solo, yaitu Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Laweyan, dan Kecamatan Serengan.

Baca Juga : 100 SMA Terbaik Jateng Versi LTMPT, Jadi Referensi PPDB 2022

5. SMAN 5 Solo di Jl. Letjen Sutoyo No.18, Nusukan, Kecamatan Banjarsari.

SMAN 5 Solo memiliki tiga wilayah kecamatan zonasi, yaitu Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Laweyan, dan satu kecamatan di luar Solo yaitu Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

6. SMAN 6 Solo di Jl. MR. Sartono No.30, RT 006/RW 024, Nusukan, Kecamatan Banjarsari.

SMAN 6 Solo akan mengakomodir peserta didik dari tiga wilayah kecamatan zonasi, yaitu Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Serengan, dan satu kecamatan di luar solo, yaitu Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

7. SMAN 7 Solo di Jl. Mr. Muhammad Yamin 79, Sutogunan RT 006/RW 024, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan.

SMAN 7 Solo memiliki empat wilayah kecamatan zonasi dari Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, yaitu Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo, dan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga : Lengkap! Ini Jadwal & Jalur PPDB TK hingga SMP Tahun 2022 di Kota Solo

8. SMAN 8 Solo di Jl. Sumbing VI RT 007/RW 009, Mojosongo, Kecamatan Jebres.

SMAN 8 Solo akan terdiri dari empat wilayah kecamatan zonasi, yaitu Kecamatan Jebres, Kecamatan Pasar Kliwon, dan dua kecamatan di Kabupaten Karanganyar, yaitu Kecamatan Gondangrejo dan Kecamatan Jaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya