SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Ketentuan terkait besaran Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 30 November 2021.

Besaran UMK tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/39/Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yang berlaku berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Upah minimum sebagaimana dimaksud adalah UMP bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Selain itu, upah minimum yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Pengusaha Wajib Lakukan 5 Hal Ini Agar Bisnis Kian Moncer

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan itu, dilarang atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak Daftar Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng pada 2022:

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781
6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850
7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285
8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807
9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299
10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623
11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313
14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429
15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032
16. Kabupaten Blora Rp1.904.196
17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322
18. Kabupaten Pati Rp1.968.339
19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058
20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403
21. Kabupaten Demak Rp2.513.005
22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254
23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832
24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312
25. Kabupaten Batang Rp2.132.535
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646
27. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890
28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446
29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019
30. Kota Magelang Rp1.935.913
31. Kota Surakarta Rp2.035.720
32. Kota Salatiga Rp2.128.523
33. Kota Semarang Rp2.835.021
34. Kota Pekalongan Rp2.156.213
35. Kota Tegal Rp2.005.930

Pada bagian lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK (Mahkamah Konstitusi) diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

Baca juga: Pandemi Sisakan Tantangan Kompleks Bidang Ekonomi, Apa Itu?

Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku.

“Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” tegas Menaker Ida, Kamis (2/12/2021)..

Lebih lanjut, terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Baca juga: Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru, Tapi Diimbau Tak Bepergian

Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya